33
Bagian 3 Proteksi untuk keselamatan3.1 Pendahuluan3.1.1 Proteksi untuk keselamatan menentukan persyaratan terpenting untuk melindungimanusia, ternak dan harta benda.Proteksi untuk keselamatan selengkapnya meliputi:a) Proteksi dari kejut listrik (lihat 3.2).b) Proteksi dari efek termal (lihat 3.23).c) Proteksi dari arus lebih (lihat 3.24).d) Proteksi dari tegangan lebih, khususnya akibat petir (lihat 3.25).e) Proteksi dari tegangan kurang.f) Pemisahan dan penyakelaran.CATATAN Proteksi dari tegangan kurang serta pemisahan dan penyakelaran belum dijelaskandalam PUIL ini, tetapi akan diterbitkan dalam suplemen PUIL, dalam amandemen PUIL atau akandimasukkan dalam revisi PUIL yang akan datang. Proteksi dari tegangan lebih yang dijelaskan adalahhanya yang diakibatkan karena petir, sedangkan yang disebabkan karena penyakelaran dan karenagangguan antara sistem tegangan tinggi dan bumi belum dijelaskan.3.1.2 Tindakan proteksi dapat diterapkan pada seluruh instalasi, pada sebagian instalasiatau pada suatu perlengkapan.Jika kondisi tertentu dari suatu tindakan proteksi tidak memuaskan, maka harus diambiltindakan tambahan, sehingga dengan gabungan tindakan proteksi tersebut dapat dijamintingkat keselamatan yang sama, guna memenuhi sepenuhnya kondisi itu.CATATAN Contoh penerapan aturan ini diberikan dalam 3.3.2.3.1.3 Urutan di mana tindakan proteksi ditentukan tidak menimbulkan sesuatu yang relatifpenting.3.2 Proteksi dari kejut listrik3.2.1 Ruang lingkupProteksi dari kejut listrik harus diberikan dengan penerapan tindakan yang sesuai, yangberupa:a) Proteksi dari sentuh langsung atau proteksi dalam pelayanan normal, maupun proteksidari sentuh tak langsung atau proteksi dalam kondisi gangguan (lihat 3.3).b) Proteksi dari sentuh langsung atau proteksi dalam pelayanan normal (lihat 3.4).c) Proteksi dari sentuh tak langsung atau proteksi dalam kondisi gangguan (lihat 3.5).SNI 04-0225-2000343.3 Proteksi dari sentuh langsung maupun tak langsungCATATAN Menurut IEC 364-4-41, SELV pada mulanya adalah singkatan dari Safety Extra LowVoltage (Tegangan Ekstra Rendah Pengaman). Kepanjangan istilah ini tidak dipergunakan lagi, tetapisaat ini dipergunakan istilah SELV saja. Istilah PELV telah dipilih untuk jenis SELV yang dibumikan.Kepanjangan istilah ini juga tidak dipergunakan, tetapi P dapat dimengerti sebagai singkatanProtective (Protektif). Serupa penjelasan di atas, maka Functional Extra Low Voltage (TeganganEkstra Rendah Fungsional) disingkat menjadi FELV.3.3.1 Proteksi dengan tegangan ekstra rendah : SELV dan PELV3.3.1.1 Proteksi dari kejut listrik dianggap sudah terpenuhi jika :a) tegangan nominal instalasi tidak dapat melampaui batas atas rentang tegangan I (lihatIEC 449), yaitu 50 V arus bolak balik (a.b.) atau 120 V arus searah (a.s.),CATATAN 1 : Rentang tegangan a.b. untuk sistem yang dibumikan dinyatakan dengan nilai efektiftegangan antara fase ke bumi atau antar fase, sedangkan untuk sistem pembumian tidak efektifadalah dengan nilai efektif antar fase. Rentang tegangan a.s. untuk sistem yang dibumikandinyatakan dengan nilai tegangan antara kutub ke bumi atau antar kutub, sedangkan untuk sistempembumian tidak efektif adalah dengan nilai tegangan antar kutub.b) disuplai dari salah satu sumber yang tercantum dalam 3.3.1.2, danc) semua kondisi dalam 3.3.1.3 terpenuhi, dan ditambah dengan :1) 3.3.1.4 terpenuhi untuk sirkit tidak dibumikan (SELV), atau2) 3.3.1.5 terpenuhi untuk sirkit dibumikan (PELV).CATATAN 2 :a) Jika sistem disuplai dari sistem yang bertegangan lebih tinggi, seperti ototransformator,potensiometer, gawai semikonduktor dan sebagainya, sirkit keluaran dianggap sebagai perluasansirkit masukan dan harus diberi proteksi dengan tindakan proteksi yang diterapkan pada sirkitmasukan.b) Untuk pengaruh eksternal tertentu, dapat dipersyaratkan batas tegangan yang lebih rendah.c) Dalam sistem a.s. dengan baterai, tegangan pemuatan dan tegangan mengambang bateraimelampaui tegangan nominal baterai, yang tergantung pada jenis baterai. Hal ini tidakmensyaratkan suatu tindakan proteksi selain yang ditentukan dalam Ayat ini. Tegangan pemuatanharus tidak melampaui nilai maksimum 75 V a.b. atau 150 V a.s., sesuai dengan situasilingkungan seperti diberikan dalam tabel I dari IEC 1201.3.3.1.2 Sumber untuk SELV dan PELV3.3.1.2.1 Suatu transformator pemisah pengaman sesuai dengan IEC 742.3.3.1.2.2 Suatu sumber arus yang memberikan tingkat keselamatan yang ekivalen denganyang diberikan oleh transformator pemisah pengaman dalam 3.3.1.2.1 (seperti misalnyamotor generator dengan kumparan yang memberikan pemisahan yang ekivalen).3.3.1.2.3 Suatu sumber elektrokimia (misalnya baterai) atau sumber lain yang terpisah darisirkit yang bertegangan lebih tinggi (misalnya generator yang digerakkan oleh diesel).SNI 04-0225-2000353.3.1.2.4 Gawai elektronik tertentu yang memenuhi standar yang sesuai jika tindakan telahdiambil, agar menjamin tegangan pada terminal keluaran tidak dapat melampaui nilai yangditentukan dalam 3.3.1.1, meskipun dalam hal gangguan internal. Sungguhpun demikian,tegangan yang lebih tinggi pada terminal keluaran diperbolehkan, jika dijamin bahwa dalamhal sentuh langsung atau tidak langsung, tegangan pada terminal keluaran akan segeraberkurang hingga ke nilai tersebut atau lebih rendah.CATATAN :a) Contoh gawai demikian termasuk perlengkapan pengujian isolasi.b) Bilamana tegangan yang lebih tinggi ada pada terminal keluaran, maka dianggap memenuhipersyaratan ini, jika tegangan pada terminal keluaran ketika diukur dengan voltmeter yangmempunyai resistans internal sekurang-kurangnya 3000 W berada di dalam batas yang ditentukandalam 3.3.1.1.3.3.1.2.5 Sumber terpasang berpindah (mobile), misalnya transformator pemisah pengamanatau motor generator, harus dipilih atau dipasang sesuai persyaratan untuk proteksi denganmenggunakan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi yang ekivalen (lihat 3.8).3.3.1.3 Susunan sirkit3.3.1.3.1 Bagian aktif sirkit SELV dan PELV harus diseparasi secara listrik satu sama laindan dari sirkit lain. Susunannya harus menjamin separasi listrik tidak kurang dari yang adaantara sirkit masukan dan keluaran transformator pemisah pengaman.CATATAN :a) Persyaratan ini tidak meniadakan hubungan dari sirkit PELV ke bumi (lihat 3.3.1.5).b) Pada khususnya, separasi listrik yang tidak kurang daripada yang diberikan antara kumparanmasukan dan keluaran transformator pemisah pengaman, diperlukan antara bagian aktifperlengkapan listrik seperti relai, kontaktor, sakelar bantu, dan setiap bagian sirkit yangbertegangan lebih tinggi.c) Tegangan a.s. untuk sirkit SELV dan PELV yang dibangkitkan oleh konverter semikonduktor (lihatIEC 146-2) mensyaratkan sirkit tegangan a.b. internal untuk menyuplai rak penyearah. Tegangana.b. internal melampaui tegangan a.s. untuk alasan fisik. Sirkit a.b. internal ini tidak dianggapsebagai “sirkit tegangan yang lebih tinggi” di dalam pengertian ini. Antara sirkit internal dan sirkittegangan eksternal yang lebih tinggi dipersyaratkan separasi proteksi (sesuai IEC 536-2).3.3.1.3.2 Penghantar sirkit masing-masing sistem SELV dan PELV sebaiknya secara fisikterpisah dari penghantar setiap sirkit lain. Bila persyaratan ini tidak dapat dipenuhi,dipersyaratkan salah satu susunan berikut ini :a) Penghantar sirkit SELV dan PELV harus terselungkup dalam selubung bukan logam disamping isolasi dasarnya.b) Penghantar sirkit pada tegangan berbeda harus dipisah dengan suatu tabir logam yangdibumikan atau suatu selubung logam yang dibumikan.CATATAN Dalam susunan di atas, isolasi dasar setiap penghantar hanya perlu sesuai dengantegangan sirkit yang merupakan bagiannya.c) Sirkit pada tegangan yang berbeda dapat berada dalam suatu kabel multipenghantar ataukelompok penghantar lainnya, tetapi penghantar sistem SELV dan PELV secara individualatau kolektif harus diisolasi dari tegangan tertinggi yang ada.SNI 04-0225-2000363.3.1.3.3 Tusuk kontak dan kotak kontak untuk sistem SELV dan PELV harus memenuhipersyaratan berikut :a) Tusuk kontak harus tidak dapat masuk kotak kontak sistem tegangan lain.b) Kotak kontak harus tidak dapat dimasuki tusuk kontak sistem tegangan lain.c) Kotak kontak harus tidak mempunyai kontak penghantar proteksi.3.3.1.4 Persyaratan untuk sirkit tegangan ekstra rendah yang tidak dibumikan (SELV)3.3.1.4.1 Bagian aktif sirkit SELV harus tidak terhubung ke bumi atau ke bagian aktif atauke penghantar proteksi yang merupakan bagian sirkit lain.3.3.1.4.2 Bagian konduktif terbuka (BKT) tidak boleh secara sengaja disambung ke :a) bumi, ataub) penghantar proteksi atau BKT sirkit lain, atauc) bagian konduktif ekstra (BKE), kecuali bahwa jika perlengkapan listrik sudah menjadisifatnya dipersyaratkan untuk dihubungkan ke BKE, maka harus dijamin bahwa bagiantersebut tidak dapat mencapai tegangan yang melampaui tegangan nominal yangditentukan dalam 3.3.1.1.CATATAN Jika BKT sirkit SELV besar kemungkinannya saling sentuh dengan BKT sirkit lain,baik secara kebetulan maupun secara sengaja, maka proteksi dari kejut listrik tidak lagi tergantunghanya pada proteksi oleh SELV tetapi juga pada tindakan proteksi yang dikenakan pada BKT sirkitlain tersebut.3.3.1.4.3 Jika tegangan nominal melampaui 25 V a.b. efektif atau 60 V a.s. bebas riak,proteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi dengan:a) penghalang atau selungkup yang memberikan tingkat proteksi sekurang-kurangnyaIPXXB, ataub) isolasi yang mampu menahan tegangan uji 500 V a.b. efektif selama 1 menit.Jika tegangan nominal tidak melampaui 25 V a.b. efektif atau 60 V a.s. bebas riak, proteksidari sentuh langsung umumnya tidak diperlukan.CATATAN “Bebas riak” secara konvensional didefinisikan untuk tegangan riak sinusoidal sebagaisuatu kandungan riak tidak lebih dari 10 % nilai efektif; nilai puncak maksimum tidak melampaui 140 Vuntuk sistem a.s. bebas riak 120 V nominal dan 70 V untuk sistem a.s. bebas riak 60 V nominal.3.3.1.5 Persyaratan untuk sirkit yang dibumikan (PELV)Jika sirkit dibumikan dan bila SELV sesuai 3.3.1.4 tidak dipersyaratkan, maka persyaratan3.3.1.5.1 dan 3.3.1.5.2 harus dipenuhi.3.3.1.5.1 Proteksi dari sentuh langsung harus dijamin dengan :a) penghalang atau selungkup yang memberikan tingkat proteksi sekurang-kurangnyaIPXXB, ataub) isolasi yang mampu menahan tegangan uji 500 V a.b. efektif selama 1 menit.SNI 04-0225-2000373.3.1.5.2 Proteksi dari sentuh langsung sesuai dengan 3.3.1.5.1 tidak diperlukan di dalamatau di luar bangunan, jika disediakan ikatan penyama potensial utama sesuai dengan 3.7.2,dan susunan pembumian dan BKT dari sistem PELV dihubungkan oleh penghantar proteksike terminal pembumian utama, dan tegangan nominal tidak melampaui:a) 25 V a.b. efektif atau 60 V a.s. bebas riak, bila perlengkapan secara normal hanyadigunakan dalam lokasi kering dan tidak diharapkan adanya sentuhan secara luas antarabagian aktif dengan tubuh manusia.b) 6 V a.b. efektif atau 15 V a.s. bebas riak dalam semua kasus lain.CATATAN Pembumian sirkit dapat dicapai dengan hubungan yang cocok ke bumi di dalamsumbernya sendiri.3.3.2 Sistem PELV3.3.2.1 UmumJika karena alasan fungsional digunakan suatu tegangan dalam rentang tegangan I tetapisemua persyaratan 3.3.1 yang berkaitan dengan SELV atau PELV tidak terpenuhi, dan bilaSELV atau PELV tidak diperlukan, maka tindakan suplemen yang diuraikan dalam 3.3.2.2dan 3.3.2.3 harus diambil untuk menjamin proteksi dari sentuh langsung maupun tidaklangsung. Kombinasi tindakan ini dikenal sebagai FELV.CATATAN Kondisi demikian misalnya dapat dijumpai bila sirkit yang berisi perlengkapan (sepertitransformator, relai, sakelar kendali jarak jauh, kontaktor) diisolasi tidak memadai berkaitan dengansirkit yang bertegangan lebih tinggi.3.3.2.2 Proteksi dari sentuh langsungProteksi dari sentuh langsung harus dilengkapi dengan :a) penghalang atau selungkup sesuai 3.4.2, ataub) isolasi yang berkaitan dengan tegangan uji minimum yang dipersyaratkan untuk sirkitprimer.Bagaimanapun, jika isolasi perlengkapan yang merupakan bagian dari sirkit FELV tidakmampu menahan tegangan uji yang ditentukan untuk sirkit primer, maka isolasi bagian tidakkonduktif dari perlengkapan yang dapat terjangkau harus diperkuat selama pemasangan,sehingga dapat menahan tegangan uji 1500 V a.b. efektif selama 1 menit.CATATAN Nilai tegangan ini dapat ditinjau kembali untuk masa yang akan datang, tergantungpada hasil standar internasional dalam koordinasi isolasi tegangan rendah.3.3.2.3 Proteksi dari sentuh tak langsungProteksi dari sentuh tak langsung harus dilengkapi dengan :a) hubungan BKT perlengkapan sirkit PELV ke penghantar proteksi sirkit primer, asalkanpenghantar proteksi tersebut diberikan salah satu tindakan proteksi dengan pemutusansuplai secara otomatis yang dijelaskan dalam 3.7; hal ini tidak menghalangi hubunganpenghantar aktif sirkit FELV ke penghantar proteksi sirkit primer, atauSNI 04-0225-200038b) hubungan BKT perlengkapan sirkit FELV ke penghantar ikatan penyama potensial yangtidak dibumikan dari sirkit primer, jika proteksi dengan separasi listrik sesuai 3.11diterapkan pada sirkit primer.3.3.2.4 Tusuk kontak dan kotak kontakTusuk kontak dan kotak kontak untuk sistem PELV harus memenuhi persyaratan berikut:a) tusuk kontak harus tidak dapat masuk ke kotak kontak sistem tegangan lain, danb) kotak kontak harus tidak dapat dimasuki tusuk kontak sistem tegangan lain.3.4 Proteksi dari sentuh langsung (proteksi dari kejut listrik dalam pelayanan normalatau proteksi dasar)CATATAN :a) Yang disebut sentuh langsung adalah sentuh langsung pada bagian aktif perlengkapan atauinstalasi listrik. Bagian aktif perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yangmerupakan bagian dari sirkit listriknya, yang dalam keadaan pelayanan normal umumnyabertegangan dan atau dialiri arus.b) Bahaya sentuh langsung dapat diatasi/ditanggulangi dengan cara :1) Proteksi dengan isolasi bagian aktif (lihat 3.4.1).2) Proteksi dengan penghalang atau selungkup (lihat 3.4.2).3) Proteksi dengan rintangan (lihat 3.4.3).4) Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan (lihat 3.4.4).5) Proteksi tambahan dengan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) (lihat 3.4.5).c) Pengecualian :Sentuh langsung yang tidak dapat dihindari karena masalah teknis dan operasi seperti pada mesinlas, tungku lebur, dan instalasi elektrolitik, bahayanya dapat dicegah jika lantai ruang kerja tempatoperator berdiri dilapisi isolasi sesuai 3.9.4, atau operator mengenakan sepatu berisolasi ataumenggunakan perkakas yang berisolasi. Selain itu harus dipasang tanda bahaya.3.4.1 Proteksi dengan isolasi bagian aktifCATATAN Isolasi dimaksudkan untuk mencegah setiap sentuh dengan bagian aktif.3.4.1.1 Bagian aktif harus seluruhnya tertutup dengan isolasi yang hanya dapat dilepasdengan merusaknya.Untuk perlengkapan buatan pabrik, isolasi harus sesuai dengan standar yang relevan untukperlengkapan listrik tersebut.Untuk perlengkapan lainnya, proteksi harus dilengkapi dengan isolasi yang mampu menahanstres yang mungkin mengenainya dalam pelayanan, seperti pengaruh mekanik, kimia, listrikdan termal. Lapisan cat, lapisan vernis, lapisan email, lapisan lak, lapisan oksida, semuajenis lapisan serat dan produk sejenisnya, walaupun diimpregnasi, umumnya dianggap tidakmempunyai isolasi yang memadai untuk proteksi dari kejut listrik dalam pelayanan normal.SNI 04-0225-200039CATATAN Jika isolasi diterapkan selama pemasangan instalasi, mutu isolasi harus ditetapkandengan pengujian yang sama dengan jaminan mutu isolasi pada perlengkapan serupa buatan pabrik.3.4.1.2 Jika tempat kabel masuk ke dalam perlengkapan listrik berada dalam jangkauan,maka lapisan isolasi dan selubung kabel harus masuk ke dalam kotak hubung, atau dalamhal tanpa kotak hubung, ke dalam perlengkapan tersebut. Lapisan logam pelindung kabeltidak boleh dimasukkan ke dalam kotak hubung, tetapi boleh ke dalam mof ujung kabel ataumof sambungan kabel.3.4.2 Proteksi dengan penghalang atau selungkupCATATAN :a) Penghalang atau selungkup dimaksudkan untuk mencegah setiap sentuh dengan bagian aktif.b) Penjelasan mengenai kode IP lihat 3.4.6.3.4.2.1 Proteksi yang diberikan oleh selungkup terhadap sentuh langsung ke bagianberbahaya adalah proteksi manusia terhadap :a) sentuh dengan bagian aktif tegangan rendah yang berbahaya,b) sentuh dengan bagian mekanik yang berbahaya,c) mendekati bagian aktif tegangan tinggi yang berbahaya di bawah jarak bebas yangmemadai di dalam selungkup.CATATAN Proteksi dapat diberikan :a) oleh selungkup itu sendiri,b) oleh penghalang sebagai bagian dari selungkup atau oleh jarak di dalam selungkup.3.4.2.2 Bagian aktif harus berada di dalam selungkup atau di belakang penghalang yangmemberi tingkat proteksi paling rendah IP2X, kecuali jika terjadi lubang bukaan yang lebihbesar selama penggantian suku cadang, seperti pemegang lampu tertentu, kotak kontakatau pengaman lebur (sekering), atau jika lubang bukaan yang lebih besar diperlukan agarperlengkapan dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan persyaratan yang relevan denganperlengkapan tersebut, maka :a) harus diambil tindakan pencegahan yang sesuai untuk menghindarkan manusia atauternak menyentuh bagian aktif secara tidak sengaja, danb) harus dijamin, bila dapat dilaksanakan, bahwa manusia harus sadar bahwa bagian aktifdapat tersentuh melalui lubang dan harus tidak boleh tersentuh dengan sengaja.3.4.2.3 Permukaan bagian atas yang horizontal dari penghalang atau selungkup yangdengan mudah terjangkau harus memberikan tingkat proteksi paling sedikit IP4X.3.4.2.4 Penghalang dan selungkup harus terpasang dengan kokoh di tempatnya danmempunyai kestabilan dan daya tahan yang memadai untuk mempertahankan tingkatproteksi yang dipersyaratkan dan mempertahankan separasi yang memadai dari bagian aktifdalam kondisi pelayanan normal yang dikenal, dengan memperhitungkan pengaruheksternal yang relevan.SNI 04-0225-2000403.4.2.5 Jika diperlukan untuk melepas penghalang atau membuka selungkup atau untukmelepas bagian selungkup, maka hal ini hanya mungkin :a) dengan menggunakan kunci atau perkakas, ataub) sesudah pemutusan suplai ke bagian aktif yang diberi proteksi oleh penghalang atauselungkup tersebut, dan pengembalian suplai hanya mungkin sesudah pemasangankembali atau penutupan kembali penghalang atau selungkup, atauc) jika ada suatu penghalang antara yang memberikan tingkat proteksi paling rendah IP2Xuntuk mencegah sentuh dengan bagian aktif, maka penghalang demikian hanya dapatdilepas dengan menggunakan kunci atau perkakas.3.4.3 Proteksi dengan rintanganCATATAN Rintangan dimaksudkan untuk mencegah sentuh tidak sengaja dengan bagian aktif,tetapi tidak mencegah sentuh disengaja dengan cara menghindari rintangan secara sengaja.3.4.3.1 Rintangan harus mencegah :a) mendekatnya badan dengan tidak sengaja ke bagian aktif, ataub) sentuh tidak sengaja dengan bagian aktif selama operasi dari perlengkapan aktif dalampelayanan normal.3.4.3.2 Rintangan dapat dilepas tanpa menggunakan kunci atau perkakas, tetapi harusaman sehingga tercegah lepasnya rintangan secara tidak disengaja.3.4.4 Proteksi dengan penempatan di luar jangkauanCATATAN Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan hanya dimaksudkan untuk mencegahsentuh yang tidak sengaja dengan bagian aktif.3.4.4.1 Bagian berbeda potensial yang dapat terjangkau secara simultan harus berada diluar jangkauan tangan.CATATAN Dua bagian dianggap dapat terjangkau secara simultan jika berjarak tidak lebih dari2,50 m terhadap lainnya (lihat Gambar 3.4-1).3.4.4.2 Jika posisi yang biasa ditempati dihalangi pada arah horizontal oleh suatu rintangan(misalnya rel tangan atau handrail, kisi-kisi) yang memberikan tingkat proteksi kurang dariIP2X, maka jangkauan tangan harus diukur mulai dari rintangan tersebut. Ke arah atas, jarakjangkauan tangan adalah 2,50 m dari permukaan S dengan tidak memperhitungkan setiaprintangan antara yang memberikan tingkat proteksi kurang dari IP2X.CATATAN Nilai jangkauan tangan berlaku untuk sentuh langsung dengan tangan telanjang tanpabantuan (misalnya perkakas atau tangga).3.4.4.3 Di tempat di mana biasa digunakan benda konduktif yang besar atau panjang,maka jarak yang dipersyaratkan dalam 3.4.4.1 dan 3.4.4.2 harus ditambah denganmemperhitungkan ukuran yang relevan dari benda tersebut.SNI 04-0225-200041KeteranganS = permukaan yang diperkirakan ditempati orang/manusiaGambar 3.4-1 Zone jangkauan tangan3.4.5 Proteksi tambahan dengan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS)CATATAN Penggunaan gawai proteksi arus sisa hanya dimaksudkan untuk menambah tindakanproteksi lain terhadap kejut listrik dalam pelayanan normal.3.4.5.1 Penggunaan gawai proteksi arus sisa, dengan arus operasi sisa pengenal tidaklebih dari 30 mA, dikenal sebagai proteksi tambahan dari kejut listrik dalam pelayanannormal, dalam hal kegagalan tindakan proteksi lainnya atau karena kecerobohan pemakai3.4.5.2 Penggunaan gawai demikian bukanlah merupakan satu-satunya cara proteksi dantidak meniadakan perlunya penerapan salah satu tindakan proteksi yang ditentukan dalam3.4.1 hingga 3.4.43.4.6. Kode IPCATATAN Kode IP mengacu sepenuhnya pada IEC 529, 1989.3.4.6.1 Kode IP (International Protection) adalah sistem kode untuk menunjukkan tingkatproteksi yang diberikan oleh selungkup dari sentuh langsung ke bagian yang berbahaya, darimasuknya benda asing padat, dari masuknya air, dan untuk memberikan informasitambahan dalam hubungannya dengan proteksi tersebut.S2,50 m0,75 m1,25 mS1,25 mBatas jangkauanSNI 04-0225-2000423.4.6.2 Susunan kode IPIP 2 3 C HHuruf kode(International Protection)Angka karakteristik pertama(angka 0 – 6, atau huruf X)Angka karakteristik kedua(angka 0 – 8, atau huruf X)Huruf tambahan (opsional)(huruf A, B, C, D)Huruf suplemen (opsional)(huruf H, M, S, W)Jika angka karakteristik tidak dipersyaratkan untuk ditentukan, maka dapat diganti denganhuruf “X” (atau “XX” jika kedua angka dihilangkan).Huruf tambahan dan/atau huruf suplemen dapat dihilangkan tanpa penggantian.Jika digunakan lebih dari satu huruf suplemen, maka harus diterapkan urutan abjad.Jika suatu selungkup memberikan tingkat proteksi yang berbeda untuk susunanpemasangan yang berbeda, maka tingkat proteksi yang relevan harus ditunjukkan olehpabrikan dalam buku instruksi yang berkaitan dengan masing-masing susunan pemasangan.3.4.6.3 Elemen kode IP dan artinyaPenjelasan singkat mengenai elemen kode IP diberikan dalam tabel berikut ini.Tabel 3.4-1 Elemen kode IP1 2 3 4ElemenAngkaatauhurufArtinya untuk proteksiperlengkapanArtinya untuk proteksimanusiaKode huruf IPDari masuknya bendaasing padatDari sentuh langsungke bagian berbahayadengan :Angkakarakteristikpertama0123456(tanpa proteksi)diameter ³ 50 mmdiameter ³ 12,5 mmdiameter ³ 2,5 mmdiameter ³ 1,0 mmdebukedap debu(tanpa proteksi)belakang telapak tanganjariperkakaskawatkawatkawatSNI 04-0225-200043Tabel 3.4-1 (lanjutan)1 2 3 4Dari masuknya air denganefek merusakAngkakarakteristikkedua012345678(tanpa proteksi)tetesan air secara vertikaltetesan air (miring 15o)semprotan dengan butir airhalussemprotan dengan butir airlebih besarpancaran airpancaran air yang kuatperendaman sementaraperendaman kontinuDari sentuh langsungke bagian berbahayadengan :Huruf tambahan(opsi)ABCDbelakang telapak tanganjariperkakaskawatInformasi suplemen khususuntukHuruf suplemen(opsi)HMSWAparat tegangan tinggiGerakan selama uji airStasioner selama uji airKondisi cuacaPersyaratan pengujian dijelaskan dalam IEC 529, 1989.3.4.6.4 Contoh penggunaan kode IPContoh berikut ini adalah untuk menjelaskan penggunaan dan susunan kode IP dalam PUIL2000:a) IPXXB:Angka pertama diganti huruf X : tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknyabenda asing padat.Angka kedua diganti huruf X : tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknya air.Huruf B : dipersyaratkan proteksi manusia dari sentuh langsung dengan jari ke bagianberbahaya.b) IP2X :Angka pertama (angka 2) : dipersyaratkan proteksi dari masuknya benda asing padatdengan diameter ³ 12,5 mm dan proteksi manusia dari sentuh langsung dengan jari kebagian berbahaya.Angka kedua diganti huruf X : tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknya air.SNI 04-0225-200044c) IP4X :Angka pertama (angka 4) : dipersyaratkan proteksi dari masuknya benda asing padatdengan diameter ³ 1,0 mm dan proteksi manusia dari sentuh langsung dengan kawat(berdiameter ³ 1,0 mm) ke bagian berbahaya.Angka kedua diganti huruf X : tidak ada persyaratan untuk proteksi dari masuknya air.3.5 Proteksi dari sentuh tak langsung3.5.1 Umum3.5.1.1 Sentuh tak langsung adalah sentuh pada BKT perlengkapan atau instalasi listrikyang menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi.3.5.1.2 BKT perlengkapan atau instalasi listrik adalah bagian konduktif yang tidakmerupakan bagian dari sirkit listriknya, yang dalam pelayanan normal tidak bertegangan,tetapi dapat menjadi bertegangan dalam kondisi gangguan.3.5.1.3 Kegagalan isolasi seperti yang tersebut pada 3.5.1.1, harus dicegah terutamadengan cara berikut ini :a) perlengkapan listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik;b) bagian aktif harus diisolasi dengan bahan yang tepat;c) instalasi listrik harus dipasang dengan baik.3.5.1.4 Tindakan proteksi harus dilakukan sebaik-baiknya agar tegangan sentuh yangterlalu tinggi karena kegagalan isolasi tidak dapat terjadi atau tidak dapat bertahan.3.5.1.5 Tegangan sentuh yang terlalu tinggi adalah tegangan sentuh yang melampauibatas rentang tegangan I (lihat 3.3.1.1) yaitu > 50 V a.b. efektif.Khusus untuk tempat-tempat berikut ini:a) tempat yang lembab/basah, ataub) ruang kerja dalam industri pertanian,tegangan sentuh yang terlalu tinggi adalah tegangan sentuh yang > 25 V a.b. efektif.3.5.2 Cara proteksi3.5.2.1 Proteksi dari sentuh tak langsung (dalam kondisi gangguan) meliputi:a) Proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis (lihat 3.7).b) Proteksi dengan penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen (lihat3.8).c) Proteksi dengan lokasi tidak konduktif (lihat 3.9).d) Proteksi dengan ikatan penyama potensial lokal bebas bumi (lihat 3.10).SNI 04-0225-200045e) Proteksi dengan separasi listrik (lihat 3.11).CATATAN Cara proteksi tersebut di atas tidak membebaskan pabrikan dari tanggung jawabmembuat perlengkapan listrik yang baik dan memenuhi syarat. Pabrikan sama sekali tidak dibenarkanmengandalkan usaha proteksi yang dilakukan oleh pengguna atau pelaksana pemasanganperlengkapan listrik3.5.2.2 Khususnya bila akan menerapkan proteksi dengan pemutusan suplai secaraotomatis, perlu diketahui jenis sistem distribusi yang akan diberikan tindakan proteksitersebut, karena akan memerlukan tindakan proteksi yang berbeda.3.5.3 Jenis sistem distribusi3.5.3.1 Karakteristik sistem distribusi terdiri atas:a) Jenis sistem penghantar aktif.b) Jenis pembumian sistem.3.5.3.2 Jenis sistem penghantar aktifSistem penghantar aktif berikut ini perlu diperhitungkan:a) Sistem a.b. :1) Fase tunggal 2 kawat2) Fase tunggal 3 kawat3) Fase dua 3 kawat4) Fase dua 5 kawat5) Fase tiga 3 kawat6) Fase tiga 4 kawatb) Sistem a.s. :- 2 kawat- 3 kawat3.5.3.3 Jenis pembumian sistemJenis pembumian sistem berikut ini perlu diperhitungkan. Gambar 3.5-1 hinggaGambar 3.5-5 memperlihatkan contoh sistem fase tiga yang secara umum digunakan.Kode yang digunakan mempunyai arti sebagai berikut :Huruf pertama – Hubungan sistem tenaga listrik ke bumi.T = hubungan langsung satu titik ke bumi.I = semua bagian aktif diisolasi dari bumi, atau satu titik dihubungkan ke bumi melalui suatuimpedans.SNI 04-0225-200046Huruf kedua – Hubungan BKT instalasi ke bumi.T = hubungan listrik langsung BKT ke bumi, yang tidak tergantung pembumian setiap titiktenaga listrik.N = hubungan listrik langsung BKT ke titik yang dibumikan dari sistem tenaga listrik (dalamsistem a.b. titik yang dibumikan biasanya titik netral, atau penghantar fase jika titik netraltidak ada).Huruf berikutnya (jika ada) – Susunan penghantar netral dan penghantar proteksi.S = fungsi proteksi yang diberikan oleh penghantar yang terpisah dari netral atau darisaluran yang dibumikan (atau dalam sistem a.b., fase yang dibumikan).C = fungsi netral dan fungsi proteksi tergabung dalam penghantar tunggal (penghantarPEN).3.5.4 Sistem TN (lihat 3.13)Sistem tenaga listrik TN mempunyai satu titik yang dibumikan langsung, BKT instalasidihubungkan ke titik tersebut oleh penghantar proteksi.Ada tiga jenis sistem TN sesuai dengan susunan penghantar netral dan penghantar proteksiyaitu sebagai berikut :a) Sistem TN-S : Di mana digunakan penghantar proteksi terpisah di seluruh sistem (lihatGambar 3.5-1).b) Sistem TN-C-S : Di mana fungsi netral dan fungsi proteksi tergabung dalam penghantartunggal di sebagian sistem (lihat Gambar 3.5-2).c) Sistem TN-C : Di mana fungsi netral dan fungsi proteksi tergabung dalam penghantartunggal di seluruh sistem (lihat Gambar 3.5-3).Penghantar netral dan penghantar Penghantar fase yang dibumikan danproteksi terpisah di seluruh sistem penghantar proteksi terpisah di seluruh sistemGambar 3.5-1 Sistem TN-SL 3L 1P EL 2BKTL 3L 1P EL 2NBKT BKTSNI 04-0225-200047Gambar 3.5-2 Sistem TN-C-SFungsi netral dan proteksi tergabung dalam penghantar tunggal di sebagian sistemGambar 3.5-3 Sistem TN-CFungsi netral dan proteksi tergabung dalam penghantar tunggal di seluruh sistemCATATAN : Untuk Gambar 3.5-1, 3.5-2, 3.5-3, 3.5-4 dan 3.5-5Penjelasan lambang sesuai dengan IEC 617-11 (lihat Lampiran B).Penghantar netral (N)Penghantar proteksi (PE)Gabungan penghantar netral danpenghantar proteksi (PEN).3.5.5 Sistem TT (lihat 3.12)Sistem tenaga listrik TT mempunyai satu titik yang dibumikan langsung. BKT instalasidihubungkan ke elektrode bumi yang secara listrik terpisah dari elektrode bumi sistemtenaga listrik.L 3L 1P ENL 2BKT BKTPembumian sistemL 3L 1P ENL 2BKT BKTPENPembumian sistemSNI 04-0225-200048Gambar 3.5-4 Sistem TT3.5.6 Sistem IT (lihat 3.14)Sistem tenaga listrik IT mempunyai semua bagian aktif yang diisolasi dari bumi, atau satutitik dihubungkan ke bumi melalui suatu impedans. BKT instalasi listrik dibumikan secaraindependen atau secara kolektif atau ke pembumian sistem (lihat Gambar 3.5-5).Keterangan1) sistem dapat diisolasi dari bumi.Netral boleh didistribusikan atau tidak didistribusikan.Gambar 3.5-5 Sistem IT3.6 Ketentuan umum bagi proteksi dari sentuh tak langsung3.6.1 Penggunaan3.6.1.1 Tindakan proteksi diperlukan pada instalasi dan perlengkapan listrik berikut:a) bertegangan lebih dari 50 V a.b. ke bumi, kecuali dalam hal tersebut dalam 3.6.1.2;b) jika instalasi yang telah ada, yang menurut ketentuan lama tidak memerlukan proteksi,mengalami perubahan atau memerlukan proteksi, maka setelah perluasan, seluruhinstalasi yang ada dan perluasannya harus diberi proteksi.c) tindakan proteksi diperlukan pula dalam ruang yang telah ada instalasinya yang semulatermasuk 3.6.1.2.b) di bawah, tetapi kemudian kehilangan sifat isolasinya karenapemasangan perlengkapan yang baru seperti instalasi air, gas atau pemanas yangmempunyai hubungan ke bumi yang mungkin dapat tersentuh.L 3L 1NL 2Pembumian sistemPEBKTPEL 3L 1L 2Pembumian sistemBKT1)NImpedansPEL 3L 1L 2Pembumian sistemImpedansBKT1)L 3L 1L 2Pembumian sistemBKTPESNI 04-0225-2000493.6.1.2 Proteksi tidak diperlukan pada instalasi dan perlengkapan listrik yang berikut:a) bertegangan kurang dari 50 V a.b. ke bumi dan suplainya diperoleh dengan cara sepertitersebut dalam 3.3.1.2;b) bertegangan kurang dari 300 V a.b. ke bumi dalam ruang yang lantainya diisolasi atauterbuat dari bahan isolasi, dan di sekitarnya tidak terdapat perlengkapan atau penghantarlain yang terhubung ke bumi dan mungkin tersentuh, misalnya instalasi air dan gas;CATATAN Untuk meyakinkan bahwa keadaan cukup aman, isolasi lantai harus diuji menurut3.21.c) bertegangan bolak balik setinggi-tingginya 1000 V, atau bertegangan searah setinggitingginya1500 V, jika perlengkapan berupa:1) pipa logam berisolasi;2) pipa logam sebagai pelindung kabel berisolasi ganda (berinti ganda);3) kotak logam yang berisolasi;4) kotak hubung dan kotak bagi dalam pelesteran;5) perisai kabel yang tidak tertanam dalam tanah;6) tiang baja dan beton bertulang pada jaringan distribusi;7) tiang atap dan semua bagian konduktif yang berhubungan dengan tiang atap.Perhatikan pula 7.16.4.1 sampai dengan 7.16.4.5.3.6.2 Pelaksanaan3.6.2.1 Memilih cara proteksi dan mengusahakan proteksi yang efektif adalah sebagaiberikut :a) Memilih cara proteksi yang hendak dipakai dari antara lima cara tersebut dalam 3.5.2.1tergantung pada keadaan setempat.Ketentuan khusus perlu diperhatikan bagi tempat kerja yang khusus seperti tempat kerjapembangunan dan industri pertanian.CATATAN Dianjurkan agar panel ukur, lemari ukur, dan lemari bagi memakai isolasi proteksi.b) Proteksi yang efektif diusahakan dengan cara sebagai berikut :1) menggunakan perlengkapan instalasi yang baik mutunya;2) membuat hubungan penghantar proteksi yang benar, sesuai dengan cara proteksiyang dipilih dan diuji menurut 3.21;3) dianjurkan menghubungkan semua BKT instalasi menjadi satu dengan baik, lalumenghubungkannya pada terminal penghantar proteksi beserta penghantarproteksinya;SNI 04-0225-2000504) penggunaan yang semestinya :(a) kotak kontak dengan kontak proteksi tidak boleh terpasang tanpa penghantarproteksi;(b) dalam ruang yang dilengkapi dengan kotak kontak dengan kontak proteksi atauperlengkapan listrik yang proteksinya memakai penghantar proteksi, tidak bolehdipasang kotak kontak tanpa kontak proteksi dan perlengkapan listrik tanpapenghantar proteksi, kecuali kotak kontak untuk tegangan ekstra rendah danseparasi listrik ;5) mencegah pengaruh yang dapat mengurangi keefektifan proteksi yang lain.3.6.2.2 Penghantar proteksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :a) Penghantar proteksi diberi warna loreng hijau-kuning sebagai pengenal, termasukpenghantar proteksi yang merupakan salah satu inti dari kabel dan kabel tanah.Pengecualian :1) Penghantar proteksi berikut tidak perlu diberi warna loreng hijau-kuning pada :penghantar geser, jika penghantar atau bagian yang terhubung pada penghantarproteksi dapat dikenal dengan jelas, misalnya dari bentuknya atau dari tulisan yangada padanya;2) rumah logam perlengkapan listrik atau bagian logam suatu konstruksi, yang memenuhiketentuan 3.6.2.2 d);3) penghantar udara;4) tempat yang tidak memungkinkan warna loreng hijau-kuning bertahan lama, misalnyadalam industri peleburan logam dan industri kimia dengan atmosfir yang terpolusi danberdebu.CATATAN :a) Penghantar bumi dan penghantar ikatan penyama potensial juga harus diwarnai loreng hijaukuning.b) Penghantar yang lain tidak boleh diwarnai loreng hijau-kuning (lihat 7.2.2.1).b) Luas penampang penghantar proteksi harus sesuai dengan 3.16.1.c) Penghantar proteksi harus terpasang dengan baik pada terminal yang teruntuk baginya,dan diuji menurut 3.21 untuk menghindarkan salah sambung.d) Jika bagian suatu konstruksi digunakan sebagai penghantar proteksi, syarat berikut harusdipenuhi :1) rumah logam perlengkapan listrik atau bagian konstruksi instalasi listrik, termasukrangka baja atau bagian baja lainnya seperti derek, panel, dan rak kabel harusmerupakan satu kesatuan dengan KHA yang cukup;SNI 04-0225-2000512) sambungan dari bagian konstruksi tersebut dalam 1) harus dilas, dikeling, atau dibautdengan gawai khusus, misalnya ring, sehingga mampu menghantarkan arus secarabaik selamanya;3) penampang bagian logam dari konstruksi itu harus cukup besar sehingga dapatmenghantarkan arus sekurang-kurangnya sama dengan kemampuan penghantarproteksi;4) bagian konstruksi harus dihubungkan dengan penghantar proteksi demikian rupasehingga tidak dapat terlepas atau kendur sendiri;5) pembongkaran bagian konstruksi yang berfungsi sebagai penghantar proteksi tidakboleh menghilangkan fungsi tersebut;6) kawat penegang, kawat penggantung, pipa logam instalasi listrik, pipa fleksibel, dansemacamnya tidak boleh digunakan sebagai penghantar proteksi;7) jaringan pipa air dari logam yang masih digunakan dapat dipakai sebagai penghantarproteksi jika memenuhi syarat;8) baut pengikat tidak boleh digunakan sebagai titik penghubung penghantar proteksi.e) Penggunaan penghantar proteksi pada kabel fleksibel diatur sebagai berikut:1) dalam ruang yang tidak memerlukan tindakan proteksi, kabel fleksibel tidak perlu dilengkapi penghantar proteksi jika perlengkapan listrik dalam ruang itu terhubungdengan kabel fleksibel tersebut secara tetap (magun) pada instalasi; jadi tanpa kontaktusuk atau jenis alat kontak yang lain;2) pada sistem TN atau pembumian netral pengaman (sistem PNP), penghantar netralboleh berfungsi sebagai penghantar proteksi (disebut penghantar PEN dalam sistemTN-C) jika syarat berikut dipenuhi :- terpasang secara tetap atau melalui kontak tusuk yang kutubnya tidak dapat ditukar.f) Hubungan dan sambungan penghantar proteksi harus dibuat demikian rupa sehinggatidak dapat terlepas atau kendur sendiri.g) Untuk beberapa sirkit listrik yang sejalan dan berdekatan serta dilayani oleh satu sumber,dapat digunakan satu penghantar proteksi bersama dengan syarat sebagai berikut :1) penghantar proteksi bersama yang diletakkan terpisah harus dilindungi dengan baikterhadap kerusakan mekanis dan sedapat mungkin diletakkan sejalan dengan sirkitlistrik yang dilayani;2) jika penghantar proteksi bersama terdapat dalam satu selubung dengan semua sirkityang dilayani, semua sirkit itu hanya boleh melayani perlengkapan listrik yang dapatdianggap sebagai satu unit, misalnya sebuah mesin dengan beberapa motorpenggerak.Luas penampang nominal penghantar proteksi bersama tersebut harus sesuai denganluas penampang nominal penghantar fase yang terbesar.3.6.2.3 Hubungan penghantar proteksi melalui kontak tusuk harus memenuhi ketentuansebagai berikut:SNI 04-0225-200052a) kontak tusuk, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan perlengkapan,harus dilengkapi dengan kontak proteksi, kecuali kontak tusuk pada perlengkapan listrikyang memakai isolasi proteksi, dan kontak tusuk khusus yang dengan cara lain dapatmemperoleh hubungan andal dengan penghantar proteksi;b) kotak kontak yang digunakan pada sistem separasi listrik tidak boleh dihubungkan padapenghantar proteksi;c) tusuk kontak harus tidak dapat masuk ke dalam kotak kontak untuk tegangan yang lebihtinggi dalam instalasi yang sama.3.6.2.4 Perlengkapan listrik yang memakai isolasi proteksi seperti tersebut dalam 3.8 atau3.9 harus memenuhi syarat sebagai berikut:a) penghantar proteksi tidak boleh dihubungkan padanya;b) kabel fleksibel yang dihubungkan secara permanen pada perlengkapan listrik tersebuttidak boleh memakai penghantar proteksi;CATATAN 1 : Kalau perlengkapan listrik tersebut setelah diperbaiki menggunakan kabel berintitiga, inti ketiga tidak boleh dihubungkan pada perlengkapan listrik sebagai penghantar proteksi.c) Tusuk kontak dengan kabel fleksibel tanpa penghantar proteksi, yang terhubung padaperlengkapan listrik, harus dapat masuk ke dalam kotak kontak yang dilengkapi kontakproteksi dan tusuk kontak itu tidak boleh mempunyai kontak proteksi.CATATAN 2 : Kalau perlengkapan listrik, sesudah diperbaiki menggunakan tusuk kontak yangmempunyai kontak proteksi, kontak proteksi tersebut tidak boleh dipakai.3.6.2.5 Dalam perluasan atau penyambungan instalasi listrik yang memakai tindakanproteksi, harus diusahakan agar fungsi tindakan proteksi itu tidak hilang.CATATAN Perlengkapan listrik dalam ruang yang diharuskan memakai penghantar proteksi, tidakboleh diberi tegangan dari kotak kontak tanpa kontak proteksi dalam ruang lain.3.6.3 Penghantar ikatan penyama potensial3.6.3.1 Penghantar ikatan penyama potensial harus diberi pengenal seperti halnyapenghantar proteksi (lihat 3.6.2.2 a).3.7 Proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatisCATATAN :a) Pemutusan suplai secara otomatis dipersyaratkan jika dapat terjadi resiko efek patofisiologis yangberbahaya dalam tubuh manusia ketika terjadinya gangguan, karena nilai dan durasi tegangansentuh (lihat IEC 479).b) Tindakan proteksi ini memerlukan koordinasi jenis pembumian sistem dan karakteristik penghantarproteksi serta gawai proteksi.3.7.1 UmumCATATAN Tindakan konvensional yang sesuai dengan 3.7.1.1 dan 3.7.1.2 diberikan dalam 3.12hingga 3.14 sesuai jenis pembumian sistem.SNI 04-0225-2000533.7.1.1 Pemutusan suplaiGawai proteksi secara otomatis harus memutus suplai ke sirkit atau perlengkapan yangdiberi proteksi oleh gawai tersebut dari sentuh tak langsung, sedemikian sehingga ketikaterjadi gangguan antara bagian aktif dengan BKT atau penghantar proteksi dalam sirkit atauperlengkapan tersebut, maka tegangan sentuh prospektif yang melampaui 50 V a.b. efektifatau 120 V a.s. bebas riak tidak berlangsung untuk waktu yang cukup lama, yang dapatmenyebabkan resiko efek fisiologis yang berbahaya dalam tubuh manusia yang tersentuhbagian konduktif yang dapat terjangkau secara simultan.Tidak tergantung pada tegangan sentuh, waktu pemutusan yang tidak melampaui 5 detikdiizinkan untuk keadaan tertentu yang tergantung pada jenis pembumian sistem (lihat3.13.2.3).CATATAN :a) Nilai waktu pemutusan dan tegangan yang lebih tinggi dari yang dipersyaratkan dalam Ayat inidapat diterima untuk pembangkitan dan distribusi tenaga listrik.b) Nilai waktu pemutusan dan tegangan yang lebih rendah dapat dipersyaratkan untuk instalasi ataulokasi khusus sesuai dengan BAB 8.c) Untuk sistem IT, pemutusan otomatis biasanya tidak dipersyaratkan pada saat terjadinyagangguan yang pertama (lihat 3.14).d) Persyaratan ini berlaku untuk suplai a.b. antara 15 Hz dan 1000 Hz dan a.s. bebas riak.e) Penjelasan istilah “bebas riak” lihat Catatan dalam 3.3.1.4.3.3.7.1.2 PembumianBKT harus dihubungkan ke penghantar proteksi dalam kondisi tertentu untuk masing-masingjenis pembumian sistem.BKT yang dapat terjangkau secara simultan harus dihubungkan ke sistem pembumiansecara individual, dalam kelompok atau kolektif.CATATAN Untuk susunan pembumian dan penghantar proteksi lihat IEC 364-5-54.3.7.2 Ikatan penyama potensial3.7.2.1 Ikatan penyama potensial utamaDalam setiap bangunan, bagian konduktif berikut ini harus dihubungkan ke ikatan penyamapotensial utama :a) penghantar proteksi utama;b) penghantar pembumi utama atau terminal pembumi utama;c) pipa yang menyuplai pelayanan di dalam bangunan, seperti misalnya gas, air;d) bagian logam struktur, pusat pemanas dan penyaman udara (air conditioner atau a.c.),jika dapat diterapkan.SNI 04-0225-200054Bagian konduktif yang berasal dari luar bangunan harus diikat sedekat mungkin ke titikmasuknya ke dalam bangunan.Penghantar ikatan penyama potensial utama harus memenuhi IEC 364-5-54.Ikatan penyama potensial utama harus dibuat ke setiap selubung logam kabeltelekomunikasi. Meskipun demikian, harus diperoleh izin dari pemilik atau operator kabeltersebut.3.7.2.2 Ikatan penyama potensial suplemenJika kondisi untuk pemutusan secara otomatis yang dinyatakan dalam 3.7.1.1 tidak dapatdipenuhi dalam instalasi atau sebagian instalasi, maka harus diterapkan ikatan lokal yangdikenal sebagai ikatan penyama potensial suplemen.CATATAN :a) Penggunaan ikatan penyama potensial suplemen tidak meniadakan perlunya pemutusan suplaiuntuk alasan lain, misalnya proteksi dari kebakaran, stres termal dalam perlengkapan dansebagainya.b) Ikatan penyama potensial suplemen dapat mencakup seluruh instalasi, sebagian instalasi, suatubagian aparat atau lokasi.c) Persyaratan tambahan dapat diperlukan untuk lokasi khusus (lihat BAB 8).3.7.2.2.1 Ikatan penyama potensial suplemen harus mencakup semua BKT perlengkapanmagun (terpasang tetap) dan BKE yang dapat terjangkau secara simultan, termasuk jikadapat dilaksanakan, tulangan logam utama dari konstruksi beton bertulang. Sistem penyamapotensial harus dihubungkan ke penghantar proteksi dari semua perlengkapan termasukkotak kontak.3.7.2.2.2 Jika terjadi keraguan terhadap keefektifan ikatan penyama potensial suplemen,hal itu harus dikonfirmasi bahwa resistans R antara BKT dan BKE yang dapat terjangkausecara simultan memenuhi kondisi berikut ini :dengan Ia adalah arus operasi gawai proteksi :- untuk GPAS, IDn- untuk GPAL, arus operasi 5 detik3.8 Proteksi dengan menggunakan perlengkapan kelas II atau dengan isolasiekuivalenCATATAN Tindakan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tegangan berbahaya padabagian perlengkapan listrik yang dapat terjangkau melalui gangguan pada isolasi dasarnya.3.8.1 Persyaratan3.8.1.1 Proteksi harus dilengkapi dengan :3.8.1.1.1 Perlengkapan listrik dari jenis berikut ini, yang diuji jenis dan ditandai sesuaistandar yang relevan :a IR50 =SNI 04-0225-200055a) perlengkapan listrik yang mempunyai isolasi ganda atau diperkuat (perlengkapan kelasII);b) rakitan perlengkapan listrik buatan pabrik yang mempunyai isolasi total (lihat IEC 439).CATATAN Perlengkapan ini ditandai dengan lambang gambar3.8.1.1.2 Isolasi suplemen diterapkan pada perlengkapan listrik yang hanya mempunyaiisolasi dasar, di dalam proses pemasangan instalasi listrik, untuk memberikan tingkatkeselamatan yang ekivalen ke pada perlengkapan listrik sesuai dengan 3.8.1.1 danmemenuhi 3.8.1.2 hingga 3.8.1.6.CATATAN Lambang gambar harus dipasang dalam posisi yang dapat terlihat pada bagianluar dan bagian dalam selungkup.3.8.1.1.3 Isolasi diperkuat diterapkan pada bagian aktif tidak berisolasi, sebagai prosesdalam pemasangan instalasi listrik, untuk memberikan tingkat keselamatan yang ekivalen kepada perlengkapan listrik sesuai dengan 3.8.1.1 dan memenuhi 3.8.1.3 hingga 3.8.1.6;isolasi demikian dikenakan hanya jika bentuk konstruksinya mencegah penerapan isolasiganda.CATATAN Lambang gambar harus dipasang dalam posisi yang dapat terlihat pada bagianluar dan bagian dalam selungkup.3.8.1.2 Perlengkapan listrik yang telah siap untuk operasi, semua bagian konduktif yangterpisah dari bagian aktif hanya dengan isolasi dasarnya, harus berada di dalam selungkupisolasi yang memberikan sekurang-kurangnya tingkat proteksi IP2X.3.8.1.3 Selungkup isolasi harus mampu menahan stres mekanik, listrik atau termal yangmungkin terjadi.Lapisan cat, vernis dan produk sejenis umumnya tidak dianggap memenuhi persyaratan ini.Sungguhpun demikian, persyaratan ini tidak menghalangi penggunaan suatu selungkupyang telah diuji jenis yang dilengkapi dengan lapisan tersebut jika standar yang relevanmengijinkan penggunaannya dan jika lapisan isolasinya telah diuji sesuai dengan kondisipengujian yang relevan.CATATAN Persyaratan untuk jarak rambat dan jarak bebas lihat IEC 664.3.8.1.4 Jika selungkup isolasi tidak pernah diuji sebelumnya dan jika timbul keraguanmengenai keefektifannya, maka suatu uji kuat listrik harus dilakukan sesuai dengan kondisiyang ditentukan dalam IEC 364-6-61.3.8.1.5 Selungkup isolasi tidak boleh dilewati bagian konduktif yang mungkin memberikanpotensial. Selungkup isolasi tidak boleh mempunyai sekrup berbahan isolasi yangpenggantiannya dengan sekrup logam dapat merusak isolasi yang diberikan olehselungkup.CATATAN Jika selungkup isolasi harus dilewati oleh sambungan atau hubungan mekanik(misalnya untuk tuas operasi dari aparat yang terpasang di dalamnya), maka harus diatur sedemikiansehingga proteksi dari kejut listrik dalam hal gangguan tidak rusak.3.8.1.6 Jika penutup atau pintu pada selungkup isolasi dapat dibuka tanpa menggunakanperkakas atau kunci, maka semua bagian konduktif yang dapat terjangkau ketika penutupatau pintu dalam keadaan terbuka harus berada di belakang penghalang isolasi yangSNI 04-0225-200056memberikan tingkat proteksi tidak kurang dari IP2X yang mencegah orang dengan tidaksengaja tersentuh bagian tersebut. Penghalang isolasi ini hanya dapat dilepas denganmenggunakan perkakas.3.8.1.7 Bagian konduktif yang terdapat di dalam selungkup isolasi tidak boleh tersambungke penghantar proteksi. Sungguhpun demikian, ketentuan dapat dibuat untuk menyambungpenghantar proteksi yang perlu menembus selungkup untuk melayani benda lainnya dariperlengkapan listrik yang sirkit suplainya juga menembus selungkup. Di dalam selungkup,setiap penghantar seperti itu dan terminalnya harus diisolasi sekuat seperti bagian aktif, danterminalnya harus ditandai dengan tepat.BKT dan bagian antara tidak boleh dihubungkan ke penghantar proteksi, kecuali ketentuankhusus untuk ini telah dibuat dalam spesifikasi perlengkapan yang bersangkutan.3.8.1.8 Selungkup tidak boleh mengganggu operasi perlengkapan yang diberi proteksidengan cara ini.3.8.1.9 Instalasi perlengkapan yang disebutkan dalam 3.8.1.1.1 (pemasangan tetap,penyambungan penghantar dan sebagainya) harus dijalankan sedemikian sehingga tidakmerusak proteksi yang diberikan sesuai dengan spesifikasi perlengkapan.3.8.2 Kelas perlengkapanCATATAN Nomor kelas perlengkapan tidak dimaksudkan untuk menyatakan tingkat keselamatandari perlengkapan, tetapi hanya merupakan sarana untuk memperoleh keselamatan.3.8.2.1 Perlengkapan kelas 0Perlengkapan yang proteksinya dari kejut listrik mengandalkan isolasi dasar; hal inimenunjukkan bahwa tidak ada sarana untuk hubungan bagian konduktif yang dapatterjangkau (jika ada) ke penghantar proteksi pada pengawatan pasangan tetap instalasi,sehingga keandalan saat terjadi kegagalan pada isolasi dasarnya dipercayakan padalingkungan.3.8.2.2 Perlengkapan kelas IPerlengkapan yang proteksinya dari kejut listrik tidak hanya mengandalkan isolasi dasarnya,tetapi juga mencakup tindakan pencegahan keselamatan tambahan dengan caramenyediakan sarana untuk hubungan bagian konduktif yang dapat terjangkau ke penghantarproteksi (pembumian) pada pengawatan pasangan tetap dari instalasi, sedemikian sehinggabagian konduktif yang dapat terjangkau tersebut tidak dapat menjadi aktif (bertegangan)pada saat terjadinya kegagalan isolasi dasarnya.CATATAN :a) Untuk perlengkapan yang dimaksudkan untuk menggunakan kabel senur atau kabel fleksibel,ketentuan ini mencakup penghantar proteksi sebagai bagian kabel senur atau kabel fleksibel.b) Jika perlengkapan yang didesain sebagai perlengkapan kelas I diperbolehkan dipasang dengansuatu kabel senur atau kabel fleksibel dua inti asalkan dipasang dengan tusuk kontak yang takdapat dimasukkan ke dalam kotak-kontak dengan kontak pembumian, maka selanjutnya proteksiekivalen dengan perlengkapan kelas 0, tetapi ketentuan pembumian dari perlengkapan tersebutdalam segala hal harus memenuhi persyaratan perlengkapan kelas I.SNI 04-0225-2000573.8.2.3 Perlengkapan kelas IIPerlengkapan yang proteksinya dari kejut listrik tidak hanya mengandalkan isolasi dasarnya,tetapi juga diberikan tindakan pencegahan keselamatan tambahan seperti isolasi ganda atauisolasi diperkuat, maka tidak ada ketentuan untuk pembumian proteksi atau ketergantungandengan kondisi instalasi.CATATAN :a) Dalam hal khusus tertentu, seperti terminal sinyal dari perlengkapan elektronik, impedans proteksidapat digunakan pada perlengkapan kelas II jika terbukti bahwa impedans proteksi tersebutmemang diperlukan dan bahwa teknik tersebut dapat dicakup tanpa kerusakan terhadap tingkatkeselamatannya.b) Perlengkapan kelas II dapat dilengkapi dengan sarana untuk mempertahankan kontinuitas sirkitproteksi, asalkan sarana tersebut berada di dalam perlengkapan dan diisolasi dari permukaanyang dapat terjangkau sesuai dengan persyaratan perlengkapan kelas II.c) Perlengkapan kelas II dapat dilengkapi dengan sarana untuk hubungan ke bumi untuk tujuanfungsional (misalnya berbeda dengan tujuan proteksi) hanya jika dijelaskan dalam standar yangrelevan.3.8.2.4 Perlengkapan kelas IIIPerlengkapan yang proteksinya dari kejut listrik mengandalkan pada suplai tegangan ekstrarendah (SELV) dan tegangan yang lebih tinggi dari SELV tidak dibangkitkan.CATATAN :a) Perlengkapan kelas III tidak boleh dilengkapi dengan sarana untuk pembumian proteksi.b) Perlengkapan kelas III dapat dilengkapi dengan sarana untuk hubungan ke bumi untuk tujuanfungsional (misalnya berbeda dengan tujuan proteksi) hanya jika dijelaskan dalam standar yangrelevan.3.9 Proteksi dengan lokasi tidak konduktifCATATAN Tindakan proteksi ini dimaksudkan untuk mencegah sentuh secara simultan denganbagian yang dapat berbeda potensial karena kegagalan isolasi dasar bagian aktif. Penggunaanperlengkapan kelas 0 diizinkan jika semua kondisi berikut dipenuhi.3.9.1 BKT harus disusun sedemikian sehingga dalam keadaan biasa tidak akan terjadisentuh secara simultan antara orang dengan :a) dua BKT, ataub) sebuah BKT dan setiap BKE, jika bagian ini berbeda potensial karena kegagalan isolasidasar dari bagian aktif.3.9.2 Dalam lokasi yang tidak konduktif tidak boleh ada penghantar proteksi3.9.3 Ayat 3.9.2 dipenuhi jika lokasi mempunyai lantai dan dinding isolasi dan diterapkansatu atau lebih susunan sebagai berikut :a) Jarak relatif antara BKT dan BKE sama dengan jarak antar BKT. Jarak ini cukup jikajarak antara dua bagian tersebut tidak kurang dari 2 m; jarak ini dapat dikurangi menjadi1,25 m di luar zone jangkauan tangan.SNI 04-0225-200058b) Penyisipan rintangan efektif antara BKT dan BKE. Rintangan demikian cukup efektif jikamemperpanjang jarak yang harus diatasi hingga nilai yang ditentukan dalam butir a) diatas. Rintangan tersebut harus tidak terhubung ke bumi atau ke BKT; sedapat mungkinrintangan tersebut harus dari bahan isolasi.c) Isolasi atau susunan isolasi dari BKE. Isolasi ini harus mempunyai kuat mekanik yangcukup dan mampu menahan tegangan uji sekurang-kurangnya 2000 V. Arus bocor tidakboleh melampaui 1 mA dalam penggunaan kondisi normal.3.9.4 Resistans lantai dan dinding berisolasi pada setiap titik pengukuran dalam kondisiyang ditentukan pada 3.22 tidak boleh kurang dari :a) 50 kW, jika tegangan nominal isolasi tidak melebihi 500 V, ataub) 100 kW, jika tegangan nominal isolasi melebihi 500 V.CATATAN Jika resistans di sebarang titik lebih rendah daripada nilai yang ditentukan, maka lantaidan dinding dianggap menjadi BKE untuk tujuan proteksi dari kejut listrik.3.9.5 Susunan yang dibuat harus permanen dan tidak boleh membuatnya tidak efektif.Susunan tersebut juga harus menjamin proteksi jika dipertimbangkan akan mempergunakanperlengkapan pasangan berpindah atau portabel.CATATAN :a) Perlu perhatian terhadap resiko jika instalasi listrik tidak dalam pengawasan yang efektif, bagiankonduktif lain dapat dimasukkan pada waktu yang akan datang (misalnya perlengkapan kelas Ipasangan berpindah atau portabel, atau BKE seperti pipa air logam), yang dapat membuat tidakterpenuhinya persyaratan 3.9.5.b) Penting untuk menjamin bahwa isolasi lantai dan dinding tidak dapat dipengaruhi kelembaban.3.9.6 Tindakan pencegahan harus diambil untuk menjamin bahwa BKE tidak dapatmenyebabkan timbulnya suatu potensial di luar lokasi yang bersangkutan.3.10 Proteksi dengan ikatan penyama potensial lokal bebas bumiCATATAN Ikatan penyama potensial lokal bebas bumi dimaksudkan untuk mencegah timbulnyasuatu tegangan sentuh yang berbahaya.3.10.1 Penghantar ikatan penyama potensial harus menginterkoneksi semua BKT dan BKEyang dapat terjangkau secara simultan.3.10.2 Sistem ikatan penyama potensial lokal tidak boleh sentuh listrik secara langsungdengan bumi melalui BKT atau melalui BKE.CATATAN Jika persyaratan ini tidak dapat dipenuhi, dapat diterapkan proteksi denganpemutusan suplai secara otomatis (lihat 3.5).3.10.3 Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar orang yang memasukilokasi penyama potensial tidak dapat terkena beda potensial yang berbahaya, khususnyajika lantai konduktif yang diisolasi terhadap bumi dihubungkan ke sistem ikatan penyamapotensial bebas bumi.SNI 04-0225-2000593.11 Proteksi dengan separasi listrikCATATAN Separasi listrik suatu sirkit individual dimaksudkan uintuk mencegah arus kejut melaluisentuh dengan BKT yang dapat dilistriki oleh gangguan pada isolasi dasar sirkit.3.11.1 Umum3.11.1.1 Proteksi dengan separasi listrik adalah suatu tindakan proteksi denganmemisahkan sirkit perlengkapan listrik dari jaringan sumber dengan menggunakantransformator pemisah atau motor generator. Dengan demikian tercegahlah timbulnyategangan sentuh yang terlalu tinggi pada BKT perlengkapan yang diproteksi, bila terjadikegagalan isolasi dalam perlengkapan tersebut.CATATAN :a) Proteksi dengan separasi listrik ini hanya akan efektif selama dalam sirkit sekunder tidak terjadigangguan bumi (lihat Gambar 3.11-1).b) Yang dimaksud dengan sirkit sekunder dalam ini adalah sirkit sekunder dari transformator pemisahatau sirkit generator dari motor generator.3.11.2 Persyaratan3.11.2.1 Proteksi dengan separasi listrik harus terjamin sesuai dengan persyaratan3.11.2.1.1 hingga 3.11.2.1.5 dan dengan :a) Ayat 3.11.2.2, untuk suplai satu bagian aparat, ataub) Ayat 3.11.2.3 untuk suplai lebih dari satu bagian aparat.CATATAN Direkomendasikan agar hasil kali tegangan nominal sirkit dalam Volt dengan panjangsistem pengawatan dalam meter tidak boleh melebihi 100.000, dan panjang sistem pengawatan tidakboleh melebihi 500 m.Gambar 3.11-1 Transformator pemisah dengan hubung pendek ke bumi pada sirkitsekunder dan hubung pendek ke BKT perlengkapan listrik3.11.2.1.1 Sirkit harus disuplai melalui sumber terpisah, yaitu :a) sebuah transformator pemisah, atauSNI 04-0225-200060b) sumber arus yang memberikan tingkat keselamatan yang ekivalen dengan yangditentukan untuk transformator pemisah di atas, misalnya sebuah motor generator denganbelitan yang memberi isolasi ekivalen.CATATAN Kemampuan untuk menahan tegangan uji yang sangat tinggi diakui sebagai carauntuk menjamin tingkat isolasi yanhg diperlukan.Sumber suplai terpasang berpindah yang dihubungkan ke sistem suplai harus dipilih ataudipasang sesuai dengan 3.8.Sumber suplai magun (terpasang tetap) harus :a) dipilih dan dipasang sesuai dengan 3.8b) sedemikian sehingga keluaran dipisahkan dari masukan dan dari selungkup oleh suatuisolasi yang memenuhi kondisi 3.8; jika sumber demikian menyuplai beberapa bagianperlengkapan, maka BKT perlengkapan tersebut tidak boleh dihubungkan ke selungkuplogam dari sumber.3.11.2.1.2 Proteksi dengan separasi listrik hanya diperkenankan pada tegangan jaringansumber maksimum 500 Volt.3.11.2.1.3 Bagian aktif sirkit yang diseparasi secara listrik tidak boleh dihubungkan padasetiap titik ke sirkit lainnya atau ke bumi.Untuk menghindari resiko gangguan ke bumi, harus diberikan perhatian khusus pada isolasibagian tersebut terhadap bumi, terutama untuk kabel fleksibel dan kabel senur.Susunan harus menjamin separasi secara listrik tidak boleh kurang dari yang ada antaramasukan dan keluaran suatu transformator isolasi.CATATAN Separasi secara listrik khususnya diperlukan antara bagian aktif perlengkapan listrikseperti relai, kontaktor, sakelar bantu dan setiap bagian sirkit lain.3.11.2.1.4 Kabel fleksibel dan kabel senur harus dapat terlihat semua bagian panjangnyayang dapat terkena kerusakan mekanis, dan harus dari jenis tertentu.3.11.2.1.5 Untuk sirkit yang terseparasi, direkomendasikan menggunakan sistempengawatan yang terseparasi. Jika penggunaan penghantar sistem pengawatan yang samauntuk sirkit yang terseparasi dan sirkit lainnya tidak dapat dihindarkan, maka harusdigunakan kabel multipenghantar tanpa selubung logam, atau penghantar berisolasi dalampipa isolasi, saluran kabel atau rak kabel (trunking), asalkan tegangan pengenalnya tidakkurang dari tegangan tertinggi yang mungkin terjadi, dan bahwa setiap sirkit diberi proteksidari arus lebih.3.11.2.2 Jika satu bagian tunggal dari aparat disuplai, maka BKT sirkit yang terseparasitidak boleh dihubungkan ke penghantar proteksi maupun ke BKT sirkit lain.CATATAN Jika BKT sirkit yang terseparasi dengan sengaja maupun tidak sengaja mungkin terjadisentuh dengan BKT sirkit lain, maka proteksi dari kejut listrik tidak lagi hanya tergantung pada proteksidengan separasi listrik tetapi pada tindakan proteksi yang dilakukan terhadap BKT sirkit lain tersebut.3.11.2.3 Jika diambil tindakan pencegahan untuk memproteksi sirkit yang terseparasi darikerusakan dan kegagalan isolasi, maka sumber suplai yang memenuhi 3.11.2.1.1 dapatmenyuplai lebih dari satu bagian dari aparat asalkan memenuhi semua persyaratan3.11.2.3.1 hingga 3.11.2.3.4.SNI 04-0225-2000613.11.2.3.1 BKT sirkit yang terseparasi harus dihubungkan secara bersama olehpenghantar ikatan penyama potensial berisolasi yang tidak dibumikan. Penghantar demikianharus tidak boleh dihubungkan ke penghantar proteksi atau BKT sirkit lain atau setiap BKE.CATATAN Lihat Catatan 3.11.2.2.3.11.2.3.2 Semua kotak-kontak harus dilengkapi dengan kontak proteksi yangdihubungkan ke sistem ikatan penyama potensial asalkan sesuai dengan 3.11.2.3.1.3.11.2.3.3 Kecuali jika menyuplai perlengkapan kelas II, semua kabel fleksibel harusmenyatu sebagai suatu penghantar proteksi untuk digunakan sebagai penghantar ikatanpenyama potensial.3.11.2.3.4 Harus dijamin bahwa jika terjadi dua gangguan yang mempengaruhi dua BKTdan disuplai oleh dua penghantar yang berbeda polaritas, maka gawai proteksi harusmemutuskan suplai dalam waktu pemutusan sesuai dengan Tabel 3.13-1.3.12 Sistem TT atau sistem Pembumian Pengaman (sistem PP)3.12.1 Umum3.12.1.1 Sistem TT dilakukan dengan cara (lihat 3.5.5):a) membumikan titik netral sistem listrik di sumbernya; danb) membumikan BKT perlengkapan dan BKT instalasi listrik, sedemikian rupa sehinggaapabila terjadi kegagalan isolasi tercegahlah bertahannya tegangan sentuh yang terlalutinggi pada BKT tersebut karena terjadinya pemutusan suplai secara otomatis denganbekerjanya gawai proteksi.Jika titik netral sistem di sumbernya tidak ada, penghantar fase dari sumber dapatdibumikan. Namun hal ini tidak dianjurkan penggunaannya di Indonesia.CATATAN Yang dimaksud dengan sumber adalah generator atau transformator.3.12.1.2 Semua BKT perlengkapan/instalasi yang secara kolektif diberi proteksi oleh suatugawai proteksi yang sama, beserta penghantar proteksinya, harus bersama-samadihubungkan ke suatu elektrode pembumi bersama. Jika beberapa gawai proteksi digunakansecara seri, persyaratan tersebut berlaku secara terpisah bagi semua BKT yang diberiproteksi oleh setiap gawai proteksi.3.12.1.3 Pembumi BKT perlengkapan/instalasi listrik secara listrik terpisah dari pembumisistem listrik dengan menggunakan elektrode bumi tersendiri atau jaringan pipa air minumdari logam yang memenuhi syarat. Beberapa contoh sistem pembumian ini dapat dilihatpada Gambar 3.12-1.CATATAN Jika pembumi BKT perlengkapan/instalasi listrik dihubungkan dengan pembumisistem listrik melalui jaringan yang sama dari pipa air minum dari logam, maka sistem tersebut bukansistem TT, tetapi merupakan sistem TN-S (lihat 3.13).SNI 04-0225-2000623.12.2 Persyaratan3.12.2.1 Kondisi berikut ini harus dipenuhi :RA x Ia £ 50 Vdengan :RA adalah jumlah resistans elektrode bumi dan penghantar proteksi untuk BKTperlengkapan/ instalasi.Ia adalah arus listrik yang menyebabkan operasi otomatis dari gawai proteksi yangtergantung dari jenis dan karakteristik gawai proteksi yang digunakan.Jika digunakan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS), Ia adalah arus operasi sisa pengenal IDn.Untuk proteksi yang selektif, dapat digunakan GPAS jenis S (lihat IEC 1008-1 danIEC 1009-1) secara seri dengan GPAS jenis umum (lihat 3.15). Untuk memperolehselektifitas dengan GPAS jenis S, waktu operasi yang tidak melampaui 1 detik diizinkandalam sirkit distribusi.Jika digunakan gawai proteksi arus lebih (GPAL), maka harus digunakan :a) Gawai dengan karakteristik waktu terbalik (invers) yaitu pengaman lebur (PL atausekering) atau pemutus sirkit (misalnya MCB) dan Ia haruslah arus yang menyebabkanbekerjanya gawai proteksi dalam waktu 5 detik, ataub) Gawai dengan karakteristik trip (bidas) sesaat dan Ia haruslah arus minimum yangmenyebabkan trip (bidas) sesaat.3.12.2.2 Jika kondisi pada 3.12.2.1 tidak terpenuhi, maka diterapkan ikatan penyamapotensial suplemen sesuai dengan 3.7.2.23.12.2.3 Dalam sistem TT, dikenal penggunaan gawai proteksi berikut ini :a) GPAS (sangat dianjurkan);b) GPAL, yang dapat berupa PL (sekering) atau pemutus sirkit.CATATAN :a) GPAL hanya dapat diterapkan untuk proteksi dari sentuh tak langsung dalam sistem TT jika nilaiRA sangat rendah.b) Gawai proteksi yang beroperasi dengan tegangan gangguan dapat dipergunakan untuk penerapankhusus, jika gawai proteksi yang disebutkan di atas tidak dapat dipergunakan.SNI 04-0225-200063Gambar 3.12-1 Beberapa contoh tipikal sistem TT3.12.2.4 Pada penyambungan perlengkapan listrik dengan kabel fleksibel harus dipilih kabelfleksibel yang berpenghantar proteksi (Gambar 3.12-2).CATATAN Perlengkapan listrik yang telah memenuhi 3.8 dan 3.9 dapat dihubungkan pada sistemTT (PP) tanpa penghantar proteksi pada kabel fleksibelnya.3.12.2.5 Luas penampang nominal penghantar proteksi harus sekurang-kurangnyamemenuhi Tabel 3.16-1 (lihat 3.16).3.12.2.6 Pada jaringan distribusi dan instalasi listrik konsumen yang memakai sistem TT,gabungan antara sistem TN dan TT dapat dibenarkan jika telah dipastikan bahwa gabungantersebut tidak membahayakan konsumen dengan sistem TN.3.12.2.7 Pada instalasi listrik konsumen, penghantar netral harus berisolasi dan dilindungidari gangguan mekanis.230/400 Va)M230/400 Vb)M230/400 Vc)KontaktusukMSNI 04-0225-200064Gambar 3.12-2 Contoh penyambungan BKT perlengkapanlistrik melalui kontak tusuk3.12.2.8 Pada jaringan saluran udara, penghantar bumi sistem yang terjangkau tanganharus dilindungi dari kerusakan mekanis dan sentuhan yang tidak disengaja.3.12.2.9 Rel bumi utama harus mempunyai luas penampang sekurang-kurangnya samadengan luas penampang penghantar proteksi yang terbesar.3.12.2.10 Sebelum digunakan, efektifitas instalasi sistem TT harus diuji menurut 3.21.3.12.2.11 Pelaksanaan pemasangan instalasi pembumian harus sesuai dengan 3.19.3.13 Sistem TN atau sistem Pembumian Netral Pengaman (PNP)3.13.1. Umum3.13.1.1 Sistem TN dilakukan dengan cara menghubungkan semua BKT perlengkapan/instalasi melalui penghantar proteksi ke titik sistem tenaga listrik yang dibumikan (lihat 3.5.4)sedemikian rupa sehingga bila terjadi kegagalan isolasi tercegahlah bertahannya tegangansentuh yang terlalu tinggi karena terjadinya pemutusan suplai secara otomatis denganbekerjanya gawai proteksi.Umumnya titik sistem tenaga listrik yang dibumikan adalah titik netral. Jika titik netral tidakada atau tidak terjangkau, penghantar fase harus dibumikan. Namun hal ini tidak dianjurkandi Indonesia. Dalam semua keadaan, penghantar fase tidak boleh melayani sebagaipenghantar PEN (lihat 3.13.1.2).CATATAN Jika terdapat hubungan bumi efektif yang lain, direkomendasikan bahwa penghantarproteksi juga dihubungkan ke titik tersebut di mana mungkin. Pembumian pada titik tambahan, yangterdistribusi serata mungkin, diperlukan untuk menjamin bahwa potensial penghantar proteksi tetapsedekat mungkin dengan potensial bumi dalam keadaan gangguan.Dalam bangunan besar seperti bangunan bertingkat tinggi, pembumian penghantar proteksitambahan tidak memungkinkan karena alasan praktis. Ikatan penyama potensial antarapenghantar proteksi dan BKE dalam keadaan ini mempunyai fungsi yang serupa.L N L PE N L1 L2 L3 PE L1 L2 L3 N PE4 3 2RP1SALAH BENARMSNI 04-0225-200065Untuk alasan yang sama, direkomendasikan bahwa penghantar proteksi dibumikan saatmemasuki bangunan atau gedung.3.13.1.2 Dalam instalasi magun (terpasang tetap), penghantar tunggal dapat melayani baiksebagai penghantar proteksi (PE) maupun sebagai penghantar netral (N), disebutpenghantar PEN asalkan persyaratan 3.13.2.8 terpenuhi.CATATAN Sistem ini dinamakan sistem TN-C (lihat 3.5.4 dan Gambar 3.5-3), namunpenggunaannya dalam bangunan tidak dianjurkan karena memperbesar resiko terhadap bahayakebakaran dan menimbulkan masalah terhadap kesesuaian elektromagnetik.3.13.1.3 Pembumian penghantar PEN selain di sumbernya (generator atau transformator)sedapat mungkin juga di setiap konsumen. Beberapa konsumen kecil yang berdekatan satudengan lainnya dapat dianggap sebagai satu kelompok dan penghantar PEN nya cukupdibumikan di satu titik.3.13.2 Persyaratan3.13.2.1 Jika terjadi gangguan hubung pendek pada suatu tempat dalam instalasi antarapenghantar fase dengan penghantar proteksi PE atau BKT, maka karakteristik gawaiproteksi (lihat 3.13.2.6) dan impedans sirkit harus sedemikian rupa sehingga akan terjadipemutusan suplai secara otomatis dalam waktu yang tidak melebihi waktu pemutusanmaksimum tersebut pada Tabel 3.13-1.Untuk itu berlaku persyaratan berikut ini :Zs x Ia £ Uodengan :Zs adalah impedans lingkar gangguan yang terdiri atas impedans sumber, penghantar fasedari sumber sampai ke titik gangguan dan penghantar proteksi PE antara titik gangguan dansumber.Ia adalah arus yang menyebabkan operasi pemutusan otomatis gawai proteksi yaitu :a) di dalam waktu yang dinyatakan dalam Tabel 3.13-1 sebagai fungsi tegangan nominal Uo,ataub) di dalam waktu konvensional maksimum 5 detik jika dalam kondisi yang dinyatakan dalam3.13.2.3Uo adalah tegangan nominal a.b. efektif ke bumi.CATATAN 1 :a) Pada umumnya transformator yang dihubungkan bintang-bintang sebagai sumber tidak sesuaibagi sistem TN (PNP), karena reaktansnya terhadap arus hubung pendek antara penghantar fasedan penghantar N, penghantar PE atau BKT perlengkapan terlalu besar, kecuali bila titik netral disisi primernya dibumikan langsung.b) Jika arus hubung pendek tersebut di atas tidak cukup besar sehingga gawai proteksi arus lebih(GPAL) tidak bekerja, maka dapat digunakan gawai proteksi arus sisa (GPAS).SNI 04-0225-200066Tabel 3.13-1 Waktu pemutusan maksimum untuk sistem TNUo *)voltWaktupemutusandetik120 0,8230 0,4277 0,4400 0,2>400 0,1*) Nilai didasarkan pada SNI 04-0227-1994 : Tegangan standar.CATATAN 2 :a) Untuk tegangan yang berada dalam rentang toleransi yang dinyatakan dalam SNI 04-0227-1994,waktu pemutusan sesuai dengan tegangan nominal yang berlaku.b) Untuk nilai antara tegangan, digunakan nilai yang lebih tinggi setingkat dalam Tabel di atas.3.13.2.2 Waktu pemutusan maksimum yang dinyatakan dalam Tabel 3.13-1 dianggapmemenuhi 3.7.1.1 untuk sirkit akhir yang menyuplai perlengkapan genggam kelas I atauperlengkapan portabel, melalui kotak-kontak atau langsung tanpa kotak-kontak.3.13.2.3 Waktu pemutusan konvensional yang tidak melampaui 5 detik diizinkan untuk sirkitdistribusi.Waktu pemutusan yang melampaui persyaratan Tabel 3.13-1 tetapi tidak melampaui 5 detikdiizinkan untuk sirkit akhir yang hanya menyuplai perlengkapan pegun (stasioner), asalkanjika sirkit akhir lain yang mensyaratkan waktu pemutusan maksimum sesuai Tabel 3.13-1dihubungkan ke PHB atau sirkit distribusi yang menyuplai sirkit akhir tersebut, salah satukondisi berikut ini dapat dipenuhi :a) impedans penghantar proteksi antara PHB dan titik dimana penghantar proteksidihubungkan ke ikatan penyama potensial utama, tidak melampaui (dalam W) :ataub) ada ikatan penyama potensial pada PHB yang meliputi jenis BKE yang sama sebagaiikatan penyama potensial utama dan yang memenuhi untuk ikatan penyama potensialutama dalam 3.7.2.13.13.2.4 Jika kondisi dalam 3.13.2.1, 3.13.2.2 dan 3.13.2.3 tidak dapat terpenuhi denganmenggunakan GPAL, maka harus diterapkan ikatan penyama potensial suplemen sesuaidengan 3.7.2.2Sebagai alternatif, proteksi harus dilengkapi dengan GPAS.3.13.2.5 Dalam hal kasus dimana gangguan terjadi antara penghantar fase dan bumi,misalnya dalam penggunaan saluran udara, kondisi berikut ini harus dipenuhi agar supayapenghantar proteksi dan BKT yang terhubung padanya tidak mencapai tegangan ke bumiyang melampaui nilai konvensional 50 V : dengan :soZU50SNI 04-0225-200067RB adalah resistans seluruh elektrode bumi yang terhubung secara paralel.RE adalah resistans sentuh minimum dengan bumi dari BKE yang tak terhubung kepenghantar proteksi, yang melaluinya dapat terjadi gangguan antara fase dan bumi.U0 adalah tegangan nominal a.b. efektif ke bumi.3.13.2.6 Dalam sistem TN, dikenal penggunaan gawai proteksi berikut ini :a) GPAL;b) GPAS;kecuali bahwa :1) GPAS tidak boleh digunakan dalam sistem TN-C;2) jika GPAS digunakan dalam sistem TN-C-S, penghantar PEN tidak boleh digunakan disisi beban. Hubungan penghantar proteksi PE ke penghantar PEN harus dibuat di sisisumber dari GPAS (lihat Gambar 3.15-2).3.13.2.7 Cara menghubungkan BKT perlengkapan/instalasi adalah sebagai berikut :3.13.2.7.1 Dalam sistem TN-C (lihat 3.13.1.2) penampang penghantar PEN tidak bolehkurang dari 10 mm2 tembaga atau 16 mm2 aluminium.BKT perlengkapan dihubungkan melalui penghantar PEN ke rel/terminal PEN di dalam PHB,sedangkan terminal netralnya cukup dihubungkan ke BKT perlengkapan tersebut.3.13.2.7.2 Dalam sistem TN-S penghantar PE terpisah dari penghantar N dan penampangpenghantar PE tersebut boleh kurang dari 10 mm2 tembaga atau 16 mm2 aluminium, tetapitidak boleh kurang dari penampang penghantar fasenya.BKT perlengkapan harus dihubungkan melalui penghantar PE ke rel/terminal PE di dalamPHB.Rel/terminal PE di PHB tersebut dihubungkan ke bumi.Terminal N perlengkapan dihubungkan melalui penghantar N ke rel/terminal N di dalam PHB.Rel/terminal PE di PHB dihubungkan ke rel/terminal N nya.CATATAN Sistem TN-S dianjurkan penggunaannya di dalam bangunan.3.13.2.7.3 Jika penghantar N tidak ada, BKT perlengkapan harus dihubungkan melaluipenghantar PE ke rel/terminal PE di dalam PHB. Rel/terminal N PHB, jika ada, harusdihubungkan ke rel/terminal PE nya. Rel/terminal PE nya harus dibumikan.Namun cara ini tidak dianjurkan di Indonesia.5050-£o EBU RRSNI 04-0225-2000683.13.2.8 Persyaratan penghantar PEN3.13.2.8.1 Untuk kabel dalam instalasi magun (terpasang tetap) yang mempunyai luaspenampang tidak kurang dari 10 mm2 tembaga atau 16 mm2 aluminium, suatu penghantartunggal dapat melayani baik sebagai penghantar proteksi (PE) maupun sebagai penghantarnetral (N), disebut penghantar PEN, asalkan bagian instalasi yang bersangkutan tidakdiproteksi oleh gawai beroperasi arus sisa.Meskipun demikian luas penampang minimum penghantar PEN dapat 4 mm2, asalkan kabeltersebut berjenis konsentris yang memenuhi standar IEC dan hubungan kontinuitas duplikatada pada semua sambungan dan terminasi sepanjang penghantar konsentris.3.13.2.8.2 Penghantar PEN harus diisolasi dari tegangan tertinggi yang dapat mengenainyauntuk menghindari arus sasar.CATATAN Penghantar PEN tidak perlu diisolasi di dalam PHB.3.13.2.8.3 Jika dari setiap titik instalasi fungsi netral dan fungsi proteksi diberikan olehpenghantar yang terpisah, tidak dibenarkan untuk menghubungkan kedua penghantartersebut satu sama lain dari titik tersebut. Pada titik pemisahan harus disediakan rel/ terminalterpisah untuk penghantar PE dan penghantar N. Penghantar PEN harus dihubungkan kerel/terminal yang dimaksudkan untuk penghantar PE.3.13.2.9 Luas penampang penghantar fase dan penghantar netral dapat dilihat pada 3.16.3.13.2.10 Pada jaringan saluran udara, selain di sumber dan di konsumen, penghantarPEN nya harus dibumikan paling sedikit di setiap ujung cabang yang panjangnya lebih dari200 m. Demikian pula untuk instalasi pasangan luar, penghantar PEN nya harus dibumikan.Resistans pembumian total seluruh sistem tidak boleh lebih dari 5 W. Untuk daerah yangresistans jenis tanahnya sangat tinggi, resistans pembumian total seluruh sistem bolehmencapai 10 W.a) Bagian penghantar bumi jaringan distribusi yang terletak di atas tanah, penampangnyatidak boleh kurang dari 16 mm2 tembaga atau 100 mm2 pita baja yang digalvanisasidengan tebal minimum 3 mm. Bagian penghantar bumi jaringan distribusi yang tertanamdi dalam tanah, jika penghantarnya berisolasi, luas penampang sekurang-kurangnyaharus sama dengan luas penampang penghantar bumi yang terletak di atas tanah. Jikapenghantarnya telanjang, maka persyaratannya sama dengan persyaratan elektoda bumiyang ditetapkan dalam 3.18.b) Resistans pembumian dari satu atau beberapa elektrode bumi di sekitar sumber listrikatau transformator dan di bagian jaringan pada 200 meter terakhir dari setiap cabang,tidak boleh lebih besar dari 10 W (lihat Gambar 3.13-1). Untuk daerah dengan resistansjenis tanah sangat tinggi, resistans pembumian tersebut boleh sampai 20 W.3.13.2.11 Jika di sekitar jaringan distribusi terdapat sesuatu yang pembumiannya baik,misalnya jaringan pipa air minum dari logam yang masih digunakan, maka selama tidakbertentangan dengan ketentuan/peraturan Perusahaan Air Minum, penghantar PEN-nyaharus dihubungkan pada pipa utamanya atau pada pipa masuk ke rumah.KHA penghantar penghubungnya harus sama dengan penghantar PEN-nya. Tetapi luaspenampangnya tidak perlu lebih besar dari 50 mm2 tembaga atau 100 mm2 pita baja yangdigalvanisasi dengan tebal minimum 3 mm.SNI 04-0225-200069Gambar 3.13-1 Pembumian di sekitar sumber dan di setiapujung cabang jaringan3.13.2.12 Dalam jaringan distribusi dan instalasi yang menggunakan sistem TN-C, pembumiyang tidak dihubungkan dengan penghantar PEN dilarang.Yang dapat dikecualikan dari larangan ini adalah :Bagian konduktif di sisi tegangan rendah suatu instalasi transformator yang pembuminyadihubungkan dengan pembumian sisi tegangan tingginya, sedang pembumian netral sistemtegangan rendahnya terpisah (lihat Gambar 3.13-2).3.13.2.13 Dalam jaringan saluran udara, penghantar PEN sebaiknya dipasang di bawahpenghantar fasenya.Gambar 3.13-23.13.2.14 Dalam instalasi konsumen penghantar PEN nya harus diisolasi dan diperlakukansama dengan penghantar fasenya.Jika dipakai pipa instalasi, maka penghantar PEN dan penghantar fasenya harus terletakdalam pipa yang sama. Jika dipakai kabel berinti banyak, maka penghantar PEN danpenghantar fasenya harus terletak dalam selubung yang sama. Sebagai pengecualian lihat3.13.2.20 dan 3.13.2.21.200 m15 W10 W 20 WSRp£10 W200 m12 W 15 W 20 WSRp£10 W12 W15 W30 W50 WSRp£10 W200 mResistans Pembumian TotalSRt£ 5 W³20 mUVWUVWNTTTRSNI 04-0225-200070Pemasangan perluasan penghantar PEN dan penghantar proteksi dalam instalasi permanenyang sudah ada, tidak perlu dalam selubung yanhg sama, asalkan isolasinya tetap samabaik, diperlakukan sama, dan diberi tanda pengenal.Dilarang mempersatukan penghantar PEN beberapa sirkit listrik, kecuali pada rel PHB jikapenampang rel PEN dipilih sesuai dengan jumlah luas penampang fase tiap-tiap sirkitmenurut 3.13.2.2.3.13.2.15 Warna tanda pengenal untuk penghantar proteksi, penghantar PEN danpenghantar netral diatur dalam 7.2.3.13.2.16 Dalam sistem TN-C-S, untuk penghantar proteksi PE berlakulah persyaratansebagai berikut :a) KHA penghantar proteksi PE harus sama dengan KHA penghantar fase jika penampangpenghantar fase tersebut sama atau kurang dari 16 mm2 tembaga. Dalam hal lainnyamaka penampang penghantar PE tidak boleh kurang dari 16 mm2 tembaga.b) Sebagai penghantar proteksi dapat digunakan lapisan penghantar netral kabel konsentrisatau lapisan logam pelindung kabel, asal luas penampangnya cukup, atau dapat puladigunakan bagian konstruksi seperti tersebut dalam 3.6.2.2.4).c) Penghantar proteksi dianjurkan dipasang terpisah dari penghantar fase; dalam hal inipenghantar proteksi seperti halnya penghantar fase harus dilindungi terhadap kerusakanmekanis dan sejauh mungkin diletakkan sejalan dengan penghantar fasenya.d) Penghantar proteksi keluar harus mempunyai rel atau terminal tersendiri, yaitu rel atauterminal PE. Penghantar PEN masuk harus dihubungkan ke rel atau terminal PE (lihatGambar 3.13-3). Rel/terminal PE dibumikan. Di sebelah hilir rel/terminal PE, penghantarPE dan penghantar netral N harus terpisah.e) Setelah penghantar PEN masuk dipercabangkan/dipisahkan menjadi penghantar netraldan penghantar proteksi PE, kedua penghantar ini tidak boleh dihubungkan lagi satudengan lainnya. Dengan demikian penghantar netral tidak boleh dibumikan lagi.3.13.2.17 Dalam sistem TN-C, GPAL tidak boleh memutus penghantar PEN.Dalam sistem TN-S, jika penghantar N tidak dapat dijamin selalu berada pada potensial bumisepanjang umur instalasi, maka GPAL boleh memutus penghantar N sekurang-kurangnya dititik masuk PHB.CATATAN Dalam sistem TT atau IT maka GPAL harus memutus penghantar N.3.13.2.18 Penghantar PEN tidak boleh diputuskan atau dihubungkan dengan sakelarsecara tersendiri. Bila penghantar PEN itu dapat dihubungkan atau diputuskan bersamasamadengan penghantar fasenya, maka pada saat dihubungkan, penghantar PEN nyaharus terhubung lebih dahulu dan pada saat diputuskan penghantar PEN harus terputuspaling akhir. Bila digunakan sakelar yang dapat membuka dan menutup dengan cepat(dengan sentakan), maka penghantar PEN dan fase boleh dihubungkan dan diputuskanserentak.CATATAN Hal ini berlaku hanya pada saat instalasi diganti atau diperbarui.SNI 04-0225-200071Gambar 3.13-3 Contoh tipikal hubungan penghantar proteksi dan penghantar PENke rel atau terminal dalam PHB3.13.2.19 Penghantar konsentris dari kabel tanah boleh digunakan sebagai penghantarPEN.3.13.2.20 Lapisan timah hitam kabel tanah sebagai satu-satunya penghantar PENdilarang digunakan, kecuali jika jaringan kabel tanah yang telah ada yang semula sudahmenggunakan sistem TT, kemudian diubah menjadi sistem TN. Dalam hal ini lapisan timahhitam kabel tanah boleh digunakan sebagai satu-satunya penghantar PEN sepanjangketentuan dalam sistem TN dapat dipenuhi, dan dipenuhi pula ketentuan tambahan sebagaiberikut :a) Jika terdapat jaringan pipa air minum dari logam yang memenuhi syarat, maka lapisantimah hitam harus dihubungkan padanya di beberapa titik, jika mungkin pada setiapkonsumen.b) Jika tidak ada jaringan pipa air minum dari logam, maka pada setiap konsumen harusdipasang elektrode bumi yang dihubungkan dengan lapisan timah hitam tersebut.c) Pada mof sambungan, lapisan timah hitam harus dihubungkan satu dengan yang laindengan baik.3.13.2.21 Penggunaan lapisan pelindung aluminium kabel tanah sebagai satu-satunyapenghantar PEN dibolehkan, jika lapisan aluminium tersebut dijamin tidak terputus-putus danpada setiap sambungan kabel lapisan aluminium tersebut disambung secara baik dan tahanlama. Lapisan pelindung aluminium tersebut dan penghantar penyambungannya di dalammof, harus sekurang-kurangnya mempunyai KHA yang sama dengan penghantar PEN yangsesuai.Pada pemotongan kabel tanah, lapisan pelindung aluminium tersebut harus dijembataniterlebih dahulu. Semua sambungan harus dilindungi terhadap korosi. Lapisan pelindungaluminium yang digunakan sebagai penghantar PEN dan terisolasi dari bumi, harusdibumikan di beberapa titik sepanjang jaringan kabel tanah.3.13.2.22 Pada penyambungan perlengkapan listrik dengan menggunakan kabel fleksibelharus dipilih kabel fleksibel yang mempunyai penghantar proteksi (perhatikan pula3.6.2.2.e)2) dan Gambar 3.13-3).3.13.2.23 Sebelum digunakan, keefektifan dari sistem TN harus diuji menurut 3.21.1 2 31 1 1 1 1 2 2 233 3PENOL (PEN)CDNOL (PEN) L1 L2 L3TNSNI 04-0225-2000723.14 Sistem IT atau sistem Penghantar Pengaman (sistem HP)3.14.1 Umum3.14.1.1 Dalam sistem IT instalasi harus diisolasi dari bumi atau dihubungkan ke bumimelalui suatu impedans yang cukup tinggi. Hubungan ini dapat dibuat pada titik netral sistemmaupun pada suatu titik netral buatan. Titik netral buatan dapat dihubungkan secaralangsung ke bumi jika impedans urutan nol yang dihasilkan cukup tinggi. Jika tidak ada titiknetral, maka penghantar fase dapat dihubungkan ke bumi melalui suatu impedans.Arus gangguan bernilai rendah bila terjadi gangguan tunggal ke BKT atau ke bumi danpemutusan tidak penting asalkan kondisi dalam 3.14.1.3 terpenuhi. Meskipun demikian,harus diambil tindakan untuk menghindari resiko efek patofisiologis yang berbahaya padamanusia yang tersentuh BKT secara simultan saat terjadinya dua gangguan secara simultan.3.14.1.2 Penghantar aktif instalasi tidak boleh dihubungkan langsung ke bumiCATATAN Untuk mengurangi tegangan lebih atau untuk meredam osilasi tegangan, mungkinperlu menyediakan pembumian melalui impedans atau titik netral buatan, dan karakteristiknya harussesuai dengan persyaratan instalasi.3.14.1.3 BKT harus dibumikan secara individual, dalam kelompok atau secara kolektif.CATATAN Dalam bangunan besar, seperti bangunan bertingkat tinggi, hubungan langsungpenghantar proteksi ke elektrode bumi tidak mungkin dilaksanakan karena alasan praktis. PembumianBKT dapat dicapai dengan ikatan antara penghantar proteksi, BKT dan BKE.3.14.2 Persyaratan3.14.2.1 Kondisi berikut ini harus terpenuhi :RA x Id £ 50 Vdengan :RA adalah resistans elektrode bumi untuk BKT.Id adalah arus gangguan dari gangguan pertama dengan impedans yang dapat diabaikan(hubung pendek) antara penghantar fase dan BKT. Nilai Id memperhitungkan arus bocor danimpedans pembumian total dari instalasi listrik.3.14.2.2 Dalam hal dimana sistem IT dipergunakan untuk alasan kontinuitas suplai, makasebuah gawai monitor isolasi harus disediakan untuk menunjukkan terjadinya gangguanpertama dari bagian aktif ke BKT atau ke bumi. Gawai ini harus dapat mengeluarkan sinyalyang dapat terdengar dan/atau terlihat.Jika kedua sinyal tersebut sama-sama ada, diizinkan untuk tidak memakai sinyal yang dapatterdengar, tetapi alarm visual harus terus-menerus bekerja selama terjadinya gangguan.CATATAN Direkomendasikan agar gangguan pertama dihilangkan dengan penundaan sesingkatmungkin.3.14.2.3 Sesudah terjadinya gangguan pertama, kondisi untuk pemutusan suplai saatterjadinya gangguan kedua harus seperti berikut di bawah ini, tergantung apakah semuaBKT terinterkoneksi oleh penghantar proteksi (dibumikan secara kolektif) atau dibumikandalam kelompok atau secara individual.SNI 04-0225-200073Jika BKT dibumikan dalam kelompok atau secara individual, kondisi untuk proteksi dijelaskandalam 3.12 seperti untuk sistem TT, kecuali bahwa kalimat kedua dalam 3.12.1.2 tidakberlaku.Jika BKT terinterkoneksi oleh penghantar proteksi (dibumikan secara kolektif), maka kondisisistem TN berlaku sesuai 3.14.2.4.3.14.2.4 Kondisi berikut harus dipenuhi jika netral tidak terdistribusi :Atau jika netral terdistribusi :dengan :Uo adalah tegangan nominal a.b. efektif antara fase dan netralU adalah tegangan nominal a.b. efektif antar faseZs adalah impedans lingkar gangguan yang terdiri atas penghantar fase dan penghantarproteksi sirkitZ¢s adalah impedans lingkar gangguan yang terdiri atas penghantar netral dan penghantarproteksi sirkitIa adalah arus operasi gawai proteksi dalam waktu pemutusan t yang ditentukan dalamTabel 3.14-1 jika dapat diterapkan, atau selama 5 detik untuk semua sirkit lain jika waktu inidiizinkan (lihat 3.13.2.3).3.14.2.5 Dalam sistem IT, dikenal penggunaan gawai monitor dan gawai proteksi berikutini:a) gawai monitor isolasi;b) GPAL;c) GPAS.3.14.2.6 Sirkit listrik tidak boleh dibumikan langsung. Pembumian melalui resistans yangcukup tinggi atau celah proteksi diperbolehkan. Bila dibumikan melalui resistans, resistanspembumian tersebut tidak boleh kurang dari 1000 W.3.14.2.7 Semua BKT perlengkapan listrik, demikian pula BKT bagian konstruksi, jaringanpipa logam dan semua penghantar yang secara baik berhubungan dengan bumi, harusdihubungkan satu dengan yang lain secara baik dengan penghantar proteksi (perhatikanjuga 3.6.2.2 d)).aos Ix UZ23£aos IUZ2' £SNI 04-0225-200074Tabel 3.14-1 Waktu pemutusan maksimum dalam sistem IT (gangguan kedua)Waktu pemutusandetikTegangan nominal instalasiUo / UvoltNetral tidakterdistribusiNetralterdistribusi120-240 0,8 5230/400 0,4 0,8400/690 0,2 0,4580/1000 0,1 0,2CATATAN :a) Untuk tegangan yang berada dalam rentang toleransi yang dinyatakan dalam SNI04-0227-1994, waktu pemutusan sesuai dengan tegangan nominal yang berlaku.b) Untuk nilai antara tegangan, digunakan nilai yang lebih tinggi setingkat dalam Tabel.3.14.2.8 Pemasangan gawai monitor isolasi sesuai 3.14.2.2 (untuk memantau keadaanisolasi instalasi listrik) yang dapat memberikan isyarat yang dapat dilihat atau didengar bilakeadaan isolasi turun di bawah minimum tertentu, dapat dilihat dalam Gambar 3.14-1. Bilagawai tersebut dari jenis yang terpasang antara setiap fase dan bumi maka impedans antarasetiap fase dan bumi dari gawai tersebut harus sama. Ini diperlukan untuk mencegahterjadinya tegangan antara netral dan bumi dalam keadaan normal.3.14.2.9 Sebagai penghantar proteksi dapat digunakan penghantar yang berisolasi denganwarna hijau-kuning dalam satu selubung dengan penghantar fasenya atau dapat pula terdiridari penghantar yang terpisah (perhatikan pula ketentuan dalam 3.6.2.2 dan 7.2).3.14.2.10 Luas penampang nominal penghantar proteksi harus sekurang-kurangnya sesuaidengan Tabel 3.16-1 dan dengan ketentuan dalam 3.19, tetapi untuk besi tidak perlu lebihbesar dari 120 mm2.Gambar 3.14-1 Contoh sistem IT3.14.2.11 Resistans pembumian dari seluruh sistem IT tidak boleh lebih besar dari 50 W. Bilanilai ini tidak dicapai, meskipun sudah digunakan elektrode bumi tambahan, maka teganganantara penghantar proteksi dan bumi harus diproteksi dengan gawai proteksi yang memutussirkit bila tegangan antara penghantar proteksi dan bumi lebih dari 50 Volt.3.14.2.12 Pelaksanaan pemasangan elektrode bumi suatu instalasi harus sesuai dengan3.18 dan 3.19.Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar