Jumat, 10 Oktober 2008

Tangkuban Prau Tempat Uji Nyali Produk Arrester

Di Pusat Penelitian Petir ITB,Tangkuban Prau S6.76414 E107.61322, Bermacam Merk Arrester, Air Terminal baik Model Franklin maupun Early Streamer Air Terminals diuji. Hanya produk yang menyesuaikan dengan kelakuan "Petir Tropis" yang akan selamat dari "Uji Nyali" disini.



SPP Terpadu

Petir adalah suatu fenomena alam, yang pembentukannya

berasal dari terpisahnya muatan di dalam awan cumulonimbus.
(yang terbentuk akibat adanya pergerakan udara keatas akibat
panas dari permukaan laut serta adanya udara yang lembab).
Umumnya muatan negatif terkumpul dibagian bawah dan ini
menyebabkan terinduksinya muatan positif di atas permukaan
tanah, sehingga membentuk medan listrik antara awan dan tanah.
Jika muatan listrik cukup besar dan kuat medan listrik di udara
dilampaui, maka terjadi pelepasan muatan berupa petir atau
terjadi sambaran petir yang bergerak dengan kecepatan cahaya
dengan efek merusak yang sangat dahsyat karena kekuatannya..
Indonesia terletak didaerah katulistiwa yang panas dan lembab , mengakibtkan terjadinya hari guruh (IKL) yang sangat tinggi dibanding daerah lainnya (100 -200 hari pertahun) , bahkan daerah cibinong sempat tercatat pada Guiness Book of Records 1988, dengan jumlah 322 petir
per tahun. Kerapatan sambaran petir di Indonesia juga sangat besar yaitu 12/km2/tahun yang berarti pada setiap luas area 1 km2 berpotensi menerima sambaran petir sebanyak 12 kali setiap tahunnya. Energy yang dihasilkan oleh satu sambaran petir mencapai 55 kwhours. Statistik menunjukan bahwa besaran arus Petir umumnya berkisar antara 30-80KA (pernah pula terdeteksi sampai 300KA) dan untuk lengkapnya dapat dilihat pada tabel disamping ini.Semakin besar arus petir pada gilirannya akan menyebakan kenaikan tegangan yang semakin besar.

BAHAYA SAMBARAN PETIR
Kerusakan harta benda dan kematian umat manusia yang disebabkan oleh sambaran petir di negara kita relatif tinggi, mulai dari meninggalnya seorang petani yang sedang bekerja di sawah sampai terhentinya produksi sebuah kilang minyak penghasil devisa negara disebabkan oleh sambaran petir baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui radiasi, konduksi atau induksi gelombang elektromagnetik petir. Semakin hari semakin besar jumlah kerusakan yang di timbulkan, karena semakin banyaknya pemakaian komponen elktronik oleh masyarakat luas dan industri. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa letak negara Indonesia berada pada daerah tropis dengan tingkat resiko kerusakan yang cukup tinggi dibandingkan dari negara pembuat peralatan tersebut, yaitu di daerah sub-tropis, karena jumlah sambaran petir didaerah tropis jauh lebih banyak dam lebih rapat. Dengan demikian ancaman sambaran petir (LEMP) pada peralatan canggih perlu diwaspadai dan upaya perlindungan terhadap instalasi, bangunan yang berisikan peralatan elektronik seperti pada industri, bank, instalasi penting, militer, bahkan perorangan perlu ditingkatkan. Kerugian juga berdampak terhadap operasional sebuah perusahaan dimana sambaran petir dapat menimbulkan kerusakan yang cukup parah terhadap instrument kerja perusahaan dan mengakibatkan terhentinya operasional. Apalagi pada saat sekarang ini tidak ada satupun perusahaan yang tidak memakai komponen yang berhubungan dengan elektronika. Sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi pada
dewasa ini, maka pelepasan muatan petir dapat merusak jaringan listrik dan peralatan elektronika yang sensitive. Sambaran petir pada tempat yang jauh +/- 1,5 km sudah dapat merusak sistem elektronika
dan peralatan, seperti instalasi komputer, telekomunikasi kantor instrumentasi serta peralatan elektornik sensetif lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlindungan yang sesuai harus diterapkan pada peralatan atau instalasi terhadap bahaya sambaran petir secara langsung maupun tidak langsung.

PRINSIP PROTEKSI PETIR
Memperhatikan bahaya yang diakibatkan sambaran petir di atas, maka system proteksi petir harus mampu melindungi fisik maupun peralatan dari bahaya sambaran langsung (external protection) dan sambaran petir tidak langsung (internal protection) serta penyediaan grounding system yang memadai serta terintegrasi dengan baik. Hingga dewasa ini belum ada satupun alat/system yang dapat melindungi100% dari bahaya sambaran petir. Namun usaha perlindungan mutlak diperlukan. Untuk itu selama lebih dari 60 tahun pengembangan dan penelitian di laboratorium dan lapangan terus dilakukan dan berdasarkan usaha tersebut suatu rancangan proteksi petir secara terpadu telah dikembangkan oleh ERICO Lightning Technologies yang disebut "SIX POINT PLAN"

Tujuan dari "SIX POINT PLAN" adalah menyiapkan sebuah perlindungan yang sangat
effective dan dapat diandalkan terhadap serangan petir
1. Menangkap Petir
Dengan jalan menyediakan system penerimaan (air terminal) yang
dapat dengan cepat menyambut luncuran arus petir, dalam hal ini
mampu untuk lebih cepat dari sekelilingnya dan memproteksi
secara tepat dengan memperhitungkan besaran petir

2. Menyalurkan Petir
Luncuran petir yang telah ditangkap dilasurkan ke tanah/arde
secara aman tanpa mengakibatkan terjadinya loncatan listrik
(imbasan) ke bangunan atau manusia.

3. Menampung Petir
Dengan cara membuat system
pertanahan sebaik mungkin (maximum tahanan
tanah 5 ohm). Hal ini lebih di karenakan agar
arus petir yang turun dapat sepenuhnya diserap
oleh tanah dan menghindari terjadinya step
potensial.

4. Proteksi Grounding
Mencegah terjadinya lonc atan yang
ditimbulkan adanya perbedaan potensial
tegangan antara satu system pentanahan
dengan yang lainnya.

5. Proteksi Jalur Power
Proteksi terhadap jalur dari power mutlak diperlukan untuk
mencegah induksi ke peralatan melalui jalur power (yang umumnya
bersumber dari jaringan listrik yang cukup jauh).

6. Proteksi Jalur Data/Komunikasi
Memproteksi seluruh jalur data yang melalui peralatan
telephone data dan signaling.

(Diambil dari Petir.com)