Selasa, 07 Oktober 2008

PUIL 2000 - Chapter 2

Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000 - Bab 2 SNI 04-0225-2000
21
Bagian 2 Persyaratan dasar
2.1 Proteksi untuk keselamatan2.1.1 Umum
2.1.1.1 Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia,dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkanoleh penggunaan instalasi listrik secara wajar.CATATAN Pada instalasi listrik terdapat dua jenis risiko utama, yaitu :a) arus kejut listrik;b) suhu berlebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar atau efek cedera lain.2.1.2 Proteksi dari kejut listrik2.1.2.1 Proteksi dari sentuh langsungManusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karenasentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara di bawahini:a) mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;b) membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecildari arus kejut.2.1.2.2 Proteksi dari sentuh tak langsungManusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karenasentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuh tak langsung)dengan salah satu cara di bawah ini:a) mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;b) membatasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yanglebih kecil dari arus kejut listrik;c) pemutusan suplai secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadigangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yangbersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebihbesar dari arus kejut listrik.CATATAN Untuk mencegah sentuh tak langsung, penerapan metode ikatan penyama potensialadalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.2.1.3 Proteksi dari efek termal2.1.3.1 Instalasi listrik harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada risikotersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik.Demikian pula tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selamaperlengkapan listrik beroperasi secara normal.SNI 04-0225-2000222.1.4 Proteksi dari arus lebih2.1.4.1 Manusia atau ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari cedera, dan harta bendadiamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karenaarus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.Proteksi ini dapat dicapai dengan salah satu cara di bawah ini:a) pemutusan secara otomatis pada saat terjadi arus lebih sebelum arus lebih itu mencapainilai yang membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan;b) pembatasan arus lebih maksimum, sehingga nilai dan lamanya yang aman tidakterlampaui.2.1.5 Proteksi dari arus gangguan2.1.5.1 Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untukmenyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkansuhu yang berlebihan.CATATAN :a) Perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran;b) Untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1, terjamin proteksinya dari arus lebih yangdisebabkan oleh gangguan.2.1.6 Proteksi dari tegangan lebih2.1.6.1 Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegahdari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bagian aktif sirkit yangdisuplai dengan tegangan yang berbeda.2.1.6.2 Manusia dan ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah darikerusakan akibat adanya tegangan yang berlebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain(misalnya, fenomena atmosfer atau tegangan lebih penyakelaran).2.2 Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik2.2.1 Perlengkapan listrik2.2.1.1 Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas :a) nama pembuat dan atau merek dagang;b) daya, tegangan, dan/atau arus pengenal;c) data teknis lain seperti disyaratkan SNI.2.2.1.2 Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika memenuhi ketentuandalam PUIL 2000 dan/atau standar yang berlaku.2.2.1.3 Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.SNI 04-0225-2000232.2.2 Instalasi listrik2.2.2.1 Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diujidulu sesuai dengan ketentuan mengenai :a) resistans isolasi (3.20);b) pengujian sistem proteksi (3.21);c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).2.2.2.2 Instalasi listrik yang sudah memenuhi semua ketentuan tersebut dalam 2.2.2.1dapat dioperasikan setelah mendapat izin atau pengesahan dari instansi yang berwenangdengan syarat tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.2.3 Perancangan2.3.1 Umum2.3.1.1 Dalam merancang instalasi listrik, faktor-faktor dalam 2.3.2 – 2.3.5 harusdiperhatikan untuk menjamin:a) keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda sesuai dengan 2.1;b) berfungsinya instalasi listrik dengan baik sesuai dengan maksud penggunaannya.Informasi yang disyaratkan sebagai dasar perancangan disebutkan dalam 2.3.2 - 2.3.5,sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh rancangan dinyatakan dalam 2.3.6 -2.3.13.2.3.2 Karakteristik suplai2.3.2.1 Macam arus: arus bolak-balik (a.b.) dan/atau arus searah (a.s.).2.3.2.2 Macam dan jumlah penghantar:a) untuk a.b. : penghantar fase, penghantar netral, dan penghantar proteksi;b) untuk a.s. : penghantar yang setara dengan penghantar untuk a.b.2.3.2.3 Nilai dan toleransi dari tegangan, frekuensi, arus maksimum yang dibolehkan, danarus hubung pendek prospektif.2.3.2.4 Tindakan proteksi yang melekat pada suplai, misalnya netral atau kawat tengahyang dibumikan;2.3.2.5 Persyaratan khusus dari perusahaan suplai listrik.2.3.3 Macam kebutuhan akan listrik2.3.3.1 Jumlah dan jenis sirkit yang diperlukan untuk penerangan, pemanasan, daya,kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain ditentukan oleh:a) lokasi titik kebutuhan akan listrik;SNI 04-0225-200024b) beban yang diharapkan pada semua sirkit;c) variasi harian dan tahunan dari kebutuhan akan listrik;d) kondisi khusus;e) persyaratan untuk kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain.2.3.4 Suplai daruratDalam hal dibutuhkan suplai darurat perlu memperhatikan :a) sumber suplai (karakteristik, macam)b) sirkit yang disuplai oleh sumber darurat.2.3.5 Kondisi lingkungan2.3.5.1 Dalam menetapkan kondisi lingkungan penggunaan perlengkapan instalasi, perludiperhitungkan beberapa faktor dan parameter lingkungan terkait, dan dipilih tingkatkeparahan akibat parameter lingkungan tersebut. Faktor dan parameter lingkungan tersebut,antara lain :a) kondisi iklim : dingin/panas, kelembaban, tekanan, gerakan media sekelilingpenguapan, radiasi dan air selain dari hujan.b) kondisi biologis : flora dan fauna seperti jamur dan rayap.c) bahan kimia aktif : garam, sulfur dioksida, hidrogen sulfit, nitrogen oksida, ozon,amonia, klor, hidrogen klorida, hidrogen flor dan hidrokarbonorganik.d) bahan mekanis aktif : pasir, debu, debu melayang, sedimen debu, lumpur dan jelaga.e) cairan pengotor : berbagai minyak, cairan pendingin, gemuk, bahan bakar dan airbaterai.f) kondisi mekanis : getaran, jatuh bebas, benturan, gerakan berputar, deviasi sudut,percepatan, beban statis dan roboh.g) gangguan listrik dan elektromagnet :medan magnet, medan listrik, harmonik, tegangan sinyal, variasitegangan dan frekuensi, dan tegangan induksi dan transien.CATATAN Lihat IEC 60364-3 : Electrical Installations Instrument of Buildings Part 3 : Assesmentof General Characteristics dan IEC 721 : Classification of Environmental Conditions.2.3.6 Luas penampang penghantar2.3.6.1 Ukuran penghantar dinyatakan dalam satuan metrik.2.3.6.2 Jika bahan penghantar tidak dijelaskan dalam PUIL 2000, yang dimaksudkanadalah penghantar tembaga.SNI 04-0225-2000252.3.6.3 Jika digunakan penghantar bukan tembaga, ukurannya harus disesuaikan dengankemampuan hantar arusnya.2.3.6.4 Luas penampang penghantar harus ditentukan sesuai dengan:a) suhu maksimum yang diizinkan;b) susut tegangan yang diizinkan;c) stres elektromagnetis yang mungkin terjadi karena hubung pendek;d) stres mekanis lainnya yang mungkin dialami penghantar;e) impedans maksimum berkenaan dengan berfungsinya proteksi hubung pendek.CATATAN Butir-butir di atas terutama menyangkut keamanan instalasi listrik. Luas penampangyang lebih besar dari yang diperlukan untuk keselamatan mungkin dikehendaki untuk pengoperasianyang ekonomis.2.3.7 Jenis pengawatan dan cara pemasangan2.3.7.1 Pemilihan jenis pengawatan dan cara pemasangan bergantung pada:a) sifat lokasi;b) sifat dinding atau bagian lain dari bangunan yang menyangga pengawatan;c) dapat terjangkaunya pengawatan oleh manusia atau ternak;d) tegangan;e) stres elektromekanis yang mungkin terjadi karena hubung-pendek;f) stres lain yang mungkin dialami oleh pengawatan itu selama pemasangan instalasi listrikatau waktu pengoperasian.2.3.8 Gawai proteksi2.3.8.1 Karakteristik gawai proteksi harus ditentukan berdasarkan fungsinya, yaitu proteksidari efek:a) arus lebih (beban lebih, hubung pendek);b) arus gangguan bumi;c) tegangan lebih;d) tegangan kurang atau tak bertegangan.Gawai proteksi harus beroperasi pada nilai arus, tegangan dan waktu yang sesuai berkaitandengan karakteristik sirkit dan kemungkinan terjadinya bahaya.SNI 04-0225-2000262.3.9 Kendali darurat2.3.9.2 Bila dalam keadaan bahaya, diperlukan pemutusan suplai dengan segera, gawaipemutus harus dipasang sehingga dengan mudah dapat dikenali dan dioperasikan denganefektif dan cepat.2.3.10 Gawai pemisah2.3.10.1 Gawai pemisah perlu disediakan untuk memungkinkan pemisahan instalasi listrik,sirkit atau setiap bagian radas, yang diperlukan untuk pemeliharaan, pengujian,pendeteksian gangguan atau perbaikan.2.3.11 Pencegahan pengaruh timbal-balik2.3.11.1 Instalasi listrik harus ditata sehingga tidak akan terjadi saling mempengaruhi yangmerugikan antara instalasi listrik dan bukan instalasi listrik dalam bangunan.2.3.12 Keterjangkauan perlengkapan listrik2.3.12.1 Perlengkapan listrik harus ditata sehingga terpenuhi keperluan:a) ruangan yang memadai untuk pemasangan awal dan penggantian setiap bagianperlengkapan listrik di hari kemudian;b) keterjangkauan dalam pengoperasian, pengujian, penginspeksian, pemeliharaan, danperbaikan.2.3.13 Ruang kerja di sekitar perlengkapan listrik2.3.13.1 Ruang kerja di sekitar perlengkapan listrik dan jalan masuk ke ruang tersebutharus cukup luas dan terpelihara agar pelayanan kepada dan pemeliharaan perlengkapanlistrik dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Dalam hubungan ini, bagian yang perludiperhatikan adalah:a) ruang pelayanan depan;b) jalan dan pintu masuk ke ruang pelayanan;c) ruang kerja ;d) ruang bebas;e) penerangan;f) ruang di atas kepala.CATATAN Uraian lengkap butir a sampai dengan f tersebut di atas terdapat pada BAB 5, 6, 8,dan 9.2.3.13.2 Pada bagian yang berpotensi akan timbulnya bahaya atau kemungkinankesalahan kerja harus dipasang panduan pengoperasian atau petunjuk pelaksanaan ataupapan peringatan baik berupa lambang, gambar, huruf, angka atau sarana lain yang dapatmencegah timbulnya bahaya atau terjadinya kesalahan kerja.SNI 04-0225-2000272.4 Pemilihan perlengkapan listrik2.4.1 Umum2.4.1.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang digunakan dalam instalasi listrik harusmemenuhi PUIL 2000 dan/atau standar yang berlaku.2.4.2 Karakteristik2.4.2.1 Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai karakteristik yangsesuai dengan nilai dan kondisi yang mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dankhususnya harus memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 – 2.4.2.5 berikut.2.4.2.2 TeganganPerlengkapan listrik harus mampu terhadap tegangan kontinu maksimum (nilai efektif a.b.)yang mungkin diterapkan, dan tegangan lebih yang mungkin terjadi.CATATAN Untuk perlengkapan tertentu, perlu diperhatikan tegangan terendah yang mungkinterjadi.2.4.2.3 ArusSemua perlengkapan listrik harus dipilih dengan memperhatikan arus kontinu maksimum(nilai efektif a.b.) yang terjadi pada pelayanan normal, dan dengan mengingat pula arus yangmungkin terjadi pada kondisi tidak normal dan lamanya arus tersebut diperkirakan mengalir(misalnya waktu operasi dari gawai pengaman bila ada).2.4.2.4 FrekuensiApabila frekuensi berpengaruh pada karakteristik perlengkapan listrik, frekuensi pengenaldari perlengkapan itu harus sesuai dengan frekuensi yang mungkin terjadi dalam sirkit itu.2.4.2.5 DayaSemua perlengkapan listrik yang dipilih berdasarkan karakteristik dayanya, harus sesuaidengan tugas yang dibebankan kepada perlengkapan tersebut, dengan memperhitungkanfaktor beban dan kondisi pelayanan normal.2.4.3 Kondisi instalasi dan pencegahan pengaruh yang merusak2.4.3.1 Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik, termasuk juga menentukan jenis,ukuran, tegangan dan kemampuannya, harus diperhatikan hal berikut :a) kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaannya;b) kekuatan dan keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan untuk melindungiperlengkapan lain;c) keadaan dan resistans isolasinya;d) pengaruh suhu, baik pada keadaan normal maupun tidak normal;e) pengaruh api;SNI 04-0225-200028f) pengaruh kelembaban.2.4.3.2 Kondisi instalasiSemua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga mampu dengan aman menahan stres dankondisi lingkungan yang mungkin dialaminya.Namun, apabila suatu bagian perlengkapan yang menurut rancangannya tidak memiliki sifatyang sesuai dengan lokasinya, perlengkapan itu mungkin masih bisa digunakan dengansyarat dilengkapi proteksi tambahan yang memadai sebagai bagian dari instalasi listrik yanglengkap.2.4.3.3 Pencegahan dari efek yang merusakSemua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga tidak mempengaruhi dan tidakmenyebabkan efek merusak pada perlengkapan lain atau mengganggu suplai selamapelayanan normal, termasuk operasi penyakelaran.Dalam konteks ini, faktor-faktor yang mungkin berpengaruh, termasuk antara lain :a) faktor daya;b) arus kejut awal (inrush current);c) beban tak seimbang;d) harmonik.2.4.4 Gawai proteksi2.4.4.1 Pemutus sirkit harus mempunyai kapasitas pemutusan sekurang-kurangnya samadengan hasil perkalian tegangan nominal dan arus putus.2.4.4.2 Gawai proteksi arus-lebih dan karakteristik sirkit yang diamankan, harus dipilih dandikoordinasikan sehingga kerusakan komponen listrik sirkit dapat dicegah atau dikurangi.2.5 Pemasangan dan verifikasi awal instalasi listrik2.5.1 Umum2.5.1.1 Instalasi listrik harus dipasang sehingga menghasilkan kerja yang baik, dikerjakanoleh personel yang berkualitas sesuai dengan bidangnya, dan menggunakan bahan yangtepat.2.5.1.2 Pengawatan harus dilakukan sehingga bebas dari hubung pendek dan hubungbumi.2.5.1.3 Perlengkapan listrik yang dipasang harus bermutu laik pasang dan/atau memenuhipersyaratan standar (lihat 2.2.1.2).2.5.1.4 Karakteristik tertentu dari perlengkapan listrik seperti tersebut dalam 2.4.2, tidakboleh memburuk dalam proses pemasangannya.SNI 04-0225-2000292.5.1.5 Perlengkapan listrik harus dirawat dengan baik untuk mencegah kemungkinanmenurunnya mutu perlengkapan listrik akibat proses tertentu dalam masa penyimpanan,persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan masa penggunaan.2.5.2 Penandaan dan polaritas2.5.2.1 Setiap sirkit suplai, rel atau sirkit cabang pada titik sumbernya harus ditandaidengan jelas maksud penggunaannya dengan tanda yang cukup awet terhadap pengaruhcuaca sekitarnya. Penandaan yang demikian itu diperlukan pula bagi setiap sarana pemutusuntuk motor dan peranti listrik. Penandaan tidak diperlukan apabila maksud penggunaannyasudah jelas dari penempatannya.2.5.2.2 Penghantar proteksi dan penghantar netral harus bisa diidentifikasi, paling tidakpada terminalnya, dengan warna atau cara lain. Penghantar-penghantar berbentuk kawatatau kabel yang fleksibel, harus bisa diidentifikasi dengan warna atau cara lain sepanjangpenghantarnya.2.5.2.3 Sakelar harus dipasang sehingga :a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaanterbuka atau tidak menghubung;b) kedudukan kontak semua tuas sakelar dan tombol sakelar dalam satu instalasi harusseragam; misalnya akan menghubung jika tuasnya didorong ke atas atau tombolnyaditekan.2.5.2.4 Fiting lampu jenis Edison harus dipasang dengan cara menghubungkan kontakdasarnya pada penghantar fase, dan kontak luarnya pada penghantar netral (lihat jugaBAB 5).2.5.2.5 Pengaman lebur jenis D (Diazed) harus dipasang dengan kontak luarnyamenghubung pada penghantar yang menuju ke beban.2.5.2.6 Kotak-kontak fase tunggal, baik yang berkutub dua maupun tiga harus dipasangsehingga kutub netralnya ada di sebelah kanan atau di sebelah bawah kutub tegangan.2.5.3 Pemasangan dan penempatan perlengkapan listrik2.5.3.1 Jika tidak ada ketentuan lain, perlengkapan listrik tidak boleh ditempatkan di :a) daerah lembab atau basah;b) ruang yang mengandung gas, uap, debu, cairan, atau zat lain yang dapat merusakkanperlengkapan listrik;c) ruang yang suhunya melampaui batas normal (lihat BAB 8).2.5.3.2 Selama masa pembangunan, perlengkapan listrik yang hanya boleh dipasang diruang kering harus dilindungi terhadap cuaca untuk mencegah perlengkapan tersebutmengalami kerusakan yang permanen (lihat BAB 8).2.5.3.3 Perlengkapan listrik harus dipasang dengan rapi dan dengan cara yang baik dantepat.SNI 04-0225-2000302.5.3.4 Perlengkapan listrik harus dipasang kokoh pada tempatnya sehingga letaknyatidak berubah oleh gangguan mekanis.2.5.3.5 Semua peranti listrik yang dihubungkan pada instalasi harus dipasang danditempatkan secara aman dan, jika perlu, dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.2.5.4 Sambungan listrik2.5.4.1 Semua sambungan listrik harus baik dan bebas dari gaya tarik.2.5.4.2 Sambungan antarpenghantar dan antara penghantar dan perlengkapan listrik yanglain harus dibuat sedemikian sehingga terjamin kontak yang aman dan andal.2.5.4.3 Gawai penyambung seperti terminal tekan, penyambung puntir tekan, ataupenyambung dengan solder harus sesuai dengan bahan penghantar yang disambungnyadan harus dipasang dengan baik (lihat juga 2.5.4.4).2.5.4.4 Dua penghantar logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atautembaga berlapis aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung puntirkecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya.2.5.4.5 Sambungan penghantar pada terminal harus terjamin kebaikannya dan tidakmerusakkan penghantar. Menyambung kabel fleksibel harus menggunakan sambung tekan(termasuk jenis sekrup), sambung solder atau sambung puntir. Sepatu kabel harusdisambungkan dengan mur baut secara baik.2.5.4.6 Sambung puntir harus dilaksanakan dengan:a) menggunakan penyambung puntir; ataub) cara dilas atau disolder. Sebelum dilas atau disolder, sambungan itu harus dipuntir dahuluagar diperoleh sambungan yang baik secara mekanis dan listrik.2.5.4.7 Bahan yang digunakan seperti solder, fluks, dan pasta harus terbuat dari jenisyang tidak berakibat buruk terhadap instalasi dan perlengkapan listrik.2.5.5 Bagian aktif2.5.5.1 Jika tidak ditentukan lain, bagian aktif perlengkapan listrik yang bekerja padategangan di atas 50 V harus dilindungi dari sentuhan dengan selungkup yang sesuai, ataudengan salah satu cara di bawah ini :a) menempatkannya dalam ruang atau selungkup yang hanya boleh dimasuki oleh orangyang berwenang;b) menempatkannya di belakang pagar atau kisi yang hanya boleh dimasuki oleh orang yangberwenang;c) menempatkannya di balkon, serambi atau panggung yang hanya boleh dimasuki olehorang yang berwenang;d) menempatkannya pada ketinggian sekurang-kurangnya 2,5 m di atas lantai.SNI 04-0225-2000312.5.5.2 Perlengkapan listrik yang terdapat di tempat yang rawan kerusakan fisik harusdilengkapi dengan selungkup atau pelindung yang kuat, dan ditempatkan sehinggaperlengkapan listrik tercegah dari kerusakan.2.5.5.3 Pintu masuk ke ruang dan ke tempat terlindung yang tidak tercakup dalam 2.5.5.1dan 2.5.5.2 di atas, yang di dalamnya terdapat bagian aktif terbuka, harus diberi tandaperingatan yang jelas.2.5.6 Bagian yang menimbulkan percikan api2.5.6.1 Bagian perlengkapan listrik yang pada waktu kerja normal mengeluarkan ataumenimbulkan percikan api, busur api, atau logam leleh, harus diberi selungkup kecuali jikaterpisah atau terisolasi dari bahan yang mudah menyala atau terbakar.2.5.6.2 Semua perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan suhu tinggi, percikan apiatau busur api listrik harus ditempatkan atau dilindungi sedemikian sehingga terhindar daririsiko kebakaran dari bahan yang mudah terbakar. Bila bagian perlengkapan listrik bersuhutinggi itu terbuka, sehingga mungkin mencederai manusia, maka bagian tersebut harusditempatkan atau dilindungi sehingga sentuhan yang tak disengaja dengan bagian tersebutdapat dicegah.2.5.7 Nilai resistans isolasi instalasi tegangan rendah2.5.7.1 Dalam keadaan normal, instalasi harus mempunyai resistans isolasi yangmemadai.2.5.7.2 Nilai resistans isolasi semua perlengkapan dalam keadaan tidak dibumikan, baikresistans isolasi antara penghantar yang satu dan penghantar yang lain, maupun antarapenghantar dan bumi, harus sekurang-kurangnya seperti dijelaskan dalam 3.20.2.5.8 Pemeriksaan dan pengujian (verifikasi)2.5.8.1 Instalasi listrik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasikan dan/atau setelahmengalami perubahan penting untuk membuktikan bahwa pekerjaan pemasangan telahdilaksanakan sebagaimana semestinya sesuai dengan PUIL 2000 dan/atau standar lainyang berlaku.2.5.8.2 Instalasi dalam pabrik atau bengkel, instalasi dengan 100 titik beban atau lebih,dan instalasi dengan daya lebih dari 5 kW, sebaiknya keadaan resistans isolasinya diperiksasecara berkala, dan jika resistans isolasinya tidak memenuhi ketentuan atau terlihat adanyagejala penurunan instalasi itu harus diperbaiki.2.5.8.3 Pengukuran resistans isolasi harus dilakukan dengan gawai khusus yang baik dantelah ditera.2.5.8.4 Resistans isolasi harus diuji dengan cara seperti dijelaskan dalam 3.20.2.5.8.5 Pada sistem IT harus ada sekurang-kurangnya satu gawai yang dipasangpermanen untuk memantau keadaan isolasi instalasi (gawai monitor isolasi, lihat 3.14.2.2).SNI 04-0225-2000322.6 Pemeliharaan2.6.1 Ruang lingkup2.6.1.1 Pemeliharaan instalasi listrik meliputi program pemeriksaan, perawatan, perbaikan,dan pengujian ulang berdasarkan petunjuk pemeliharaan yang telah ditentukan.2.6.1.2 Pemeliharaan tersebut pada 2.6.1.1 dimaksudkan agar instalasi selalu baik danbersih serta penggunaan dan perbaikannya dengan mudah dan aman sehingga instalasiberfungsi dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.2.6.2 Ketentuan dasarUntuk memelihara dan memperoleh instalasi seperti tersebut pada 2.6.1.2 harus diikutipetunjuk pemeliharaan seperti tertuang dalam Bagian 9, 9.12.

(Thanks to Pak Deni)

Tidak ada komentar: