Selasa, 07 Oktober 2008

SNI Sistem Proteksi Petir 2006

SNI 04-0225-2000-Amandemen1-2006 - Hal. 82-85
3.25.2.2.1 Arester sedapat mungkin dipasang di dekat titik
masuk instalasi rumah dansedapat mungkin ditempatkan bersama di dalam PHB utama.
Arester harus dibumikandengan penghantar pembumian yang sependek mungkin dan
pembumian arester harusdisatukan dengan pembumian instalasi listrik. Penyatuan
pembumian ini dianjurkan denganmenggunakan ikatan penyama potensial (IPP) yang dibumikan
(lihat Gambar 3.25-6).Arester harus dipasang di tempat yang tidak akan menjadi
elemen pemicu kebakaran.

3.25.2.2.2 Berbagai kemungkinan penempatan arester untuk
sistem TN, TT dan berlakuprinsip yang disampaikan pada Gambar 3.25-3. Gambar 3.25-7
memperlihatan contohpenempatan arester pada instalasi konsumen yang dipadukan
dengan gawai proteksi aruslebih (GPAL) dan Gambar 3.25-8 memperlihatkan contoh
penempatan arester yangdipadukan dengan gawai proteksi arus sisa (GPAS).3.25.2.3 Penempatan arester pada instalasi sistem informasi
dilaksanakan sebagai berikut :Aparat elektronik pada instalasi sistem informasi seperti
aparat instrumentasi, komputer dankomunikasi sangat peka terhadap pembebanan tegangan lebih dan
memerlukan proteksidari tegangan lebih dengan menggunakan arester khusus.
Arester tersebut dapat berupaarester isi gas, varistor, zener diode atau gabungannya.
Gambar 3.25-9 memperlihatkanrangkaian gabungan proteksi tegangan lebih yang yang
menggunakan arester gas, varistordan zener diode dan Gambar 3.25-10 memperlihatkan contoh
penempatan arester lengkappada instalasi konsumen dan instalasi sistem informasi.

3.25.2.4 Proteksi saluran dan instalasi listrik pada bangunan
yang menggunakan instalasipenangkal petir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:3.25.2.4.1 Instalasi listrik pada bangunan yang menggunakan
instalasi penangkal petir :a) Harus dipasang pada jarak yang cukup jauh dari instalasi
penangkal petir tersebut, ataub) Bila ketentuan pada butir 1) tersebut di atas tidak dapat
dipenuhi, instalasi listrik padasemua titik yang berdekatan dengan instalasi penangkal petir
harus dihubungkan denganinstalasi penangkal petir melalui celah proteksi (perhatikan
juga peraturan instalasipenangkal petir yang berlaku).CATATAN Pada bangunan yang mempunyai instalasi penangkal
petir dan instalasi listrik terdapatbahaya loncatan muatan listrik dari instalasi petir ke
instalasi listrik.3.25.2.4.2 Tiang atap saluran listrik tidak boleh disambung
secara konduktif dengan instalasipenangkal petir. Jarak antara tiang atap dan instalasi
penangkal petir harus sekurangkurangnya1 meter (lihat Gambar 3.25-11).Bila jarak 1 meter tersebut tidak dapat dicapai, maka tiang
atap harus dihubungkan denganinstalasi penangkal petir melalui celah proteksi (lihat
Gambar 3.25-12).Dalam hal ini penghantar yang menghubungkan tiang atap ke
instalasi penangkal petir harusdilindungi terhadap kerusakan mekanis. Sebagai contoh bentuk
celah proteksi tersebutdapat dilihat pada Gambar 3.25-13.CATATAN Tindakan proteksi ini dilakukan untuk mencegah
kecelakaan akibat timbulnya teganganyang meloncat ke bagian lain dan untuk mencegah terjadinya
kebakaran yang ditimbulkan oleh busurapi hubungan bumi.

Tidak ada komentar: